default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Khamar dan Alkohol

Saudara Sardjito, NBM 687.578, sardjito@pertamina-up4.co.id

Sardjito, Komperta Gunung Simping 162, Cilacap.

Pertanyaan:

Pada dasarnya makanan dan minuman beralkohol itu dapat merusak tubuh manusia banyak atau sedikit, karena alkohol itu dapat menimbulkan intoksikasi pada tubuh kita (Dr. Kapti Rahayu Kuswanto, 2001), karena itu menghindarkan diri dari minuman atau makanan yang beralkohol walaupun kandungannya sedikit adalah lebih baik. Namun demikian beberapa peneliti muslim berpendapat bahwa walaupun bahaya alkohol itu tetap ada, dapat ditolerir sampai 5% sedang tape kadar alkoholnya 1-4% (Dr. Kapti Rahayu Kuswanto, 2001).Fatwa Majlis Tarjih tentang hukum minum air tape di atas belum tegas. Pertama menganjurkan menghindari minum/makan air tape, tetapi di lain pihak juga mengetengahkan hasil penelitian yang mentolerir kadar alkohol sampai 5% (tape kadar alkoholnya 1-4%). Mengapa Majlis Tarjih tidak menentukan saja hukumnya makan tape (Halal atau Haram atau Mubah atau Makruh), sehingga lebih tegas? Kalau kadar alkohol yang hanya < 5% masih ditolerir, seberapa banyak (kg) tape yang boleh dikonsumsi manusia sekaligus (dalam arti masih aman dari mabuk)? Menurut pandangan saya, walau kadar alkohol dalam tape rendah, kalau yang dikonsumsi banyak maka jumlah alkohol yang masuk dalam tubuh akan banyak juga. Demikian pertanyaan dari saya, mohon jawaban.

Jawaban :

Kaum Muslimin telah sepakat bahwa minum khamr itu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah SWT:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا … (البقرة:219

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”…” (QS. al-Baqarah, 2: 219)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (المائدة:90-91

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Maidah, 5: 90-91)

Pada ayat di atas terdapat perkataan الخَمْر (al-khamr) dengan arti yang mutlak, dengan arti tidak ada batasan larangan minum khamr itu. Hal ini berarti bahwa khamr itu dilarang meminumnya sedikit atau banyak, apakah sampai memabukkan atau tidak. Pada ayat di atas juga dipahami bahwa hukum minum khamr itu sama dengan hukum berkorban untuk berhala (patung), yaitu semacam perbuatan syirik. Perbuatan syirik termasuk perbuatan dosa besar.

Di antara akibat minum khamr itu ialah si peminum dapat menjadi mabuk dan merusak akal. Mabuk dan merusak akal itu dilarang oleh ajaran Islam, berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم

Artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram.” (HR. Muslim)

Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa di samping khamr, ada lagi makanan atau minuman yang jika dimakan atau diminum dalam jumlah tertentu dapat memabukkan si peminum, tetapi haramnya tidak mutlak seperti minum khamr; seperti ganja, alkohol, berbagai macam alat perangsang dan penambah tenaga. Dalam al-Qur’an disebutkan:

وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَاْلأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ (النحل:67

Artinya: “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. an-Nahl, 16: 67)

Makanan dan minuman yang dapat memabukkan bila dimakan atau diminum dalam jumlah tertentu selain khamr itulah mungkin yang dimaksudkan oleh golongan Hanafiyah dengan nama nabidz. Mereka membedakan antara khamr dan nabidz. Khamr keharamannya mutlak, sedangkan nabidz tidak. Pertanyaannya ialah, bagaimana dapat menetapkan ukuran atau kadar makanan dan minuman tersebut sehingga dapat memabukkan? Dalam al-Qur’an Allah SWT telah berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ (النحل:43

Artinya: “… maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. an-Nahl, 16: 43)

Sehubungan dengan perintah Allah SWT di atas, maka Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah bertanya kepada para ahli dalam bidang mereka masing-masing, teutama para ahli farmasi dan para dokter. Dari hasil diskusi dengan mereka itu, diambil kesimpulan bahwa makanan dan minuman yang kadar alkoholnya 5% ke atas dapat memabukkan. Dari diskusi itu pula ditemukan bahwa kadar alkohol dalam tape adalah 1-4%.

Berdasarkan hal itu, maka dapat ditetapkan bahwa makanan dan minuman yang mengandung kadar alkohol 5% ke atas haram hukum memakan dan meminumnya. Jadi air tape halal meminumnya karena kadar alkoholnya kurang dari 5%. km*)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker