default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Shalat Dengan Dua Bahasa

SHALAT DENGAN DUA BAHASA

Penanya:

Eet Hudawati, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Pertanyaan:

Bolehkah mengerjakan shalat dengan dua bahasa (bahasa Arab dan bahasa Indonesia)?

 

Jawaban:

Mungkin yang dimaksud penanya ialah mengucapkan lafadz-lafadz yang dibaca dalam shalat dengan bahasa terjemahan, bukan dengan bahasa Arab, seperti mengucapkan lafadz shalat dalam bahasa Indonesia.

Shalat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, merupakan ibadah mahdlah, ibadah yang semata-mata ditujukan kepada Allah SWT. Demikian pentingnya shalat itu bagi seorang mukmin, maka shalat itu membedakan apakah seseorang itu mukmin atau kafir, berdasarkan hadits:

عَنْ جَابِرِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ. [رواه أحمد ومسلم وأبو داود والترمذى وابن ماجه

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: bersabda Rasulullah saw: Perbedaan antara laki-laki yang mukmin dengan laki-laki yang kafir ialah meninggalkan shalat.” [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah].

Dan firman Allah SWT:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ. [الماعون (107): 4-5

Artinya: “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) Orang-orang yang lalai dari shalatnya.” [QS. al-Ma’un (107): 4-5].

Demikian pentingnya shalat bagi seorang muslim, maka shalat itu diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw sendiri dengan lengkap, bukan saja bacaan yang dibaca dalam shalat itu, tetapi juga cara-cara, gerakan-gerakannya, bahkan bagaimana keharusan khusyu’ dalam mengerjakannya, berdasarkan hadits:

عَنْ مَالِكٍ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي. [رواه البخاري

Artinya: “Diriwayatkan dari Malik bin al-Huwairits ra., ia berkata: bersabda Rasulullah saw: Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” [HR. al-Bukhari].

Dari hadits-hadits dan ayat di atas, dapat difahami bahwa dalam mengerjakan shalat itu kita harus mengikuti cara-cara Nabi saw melakukannya, sejak dari cara takbir, cara berdiri, cara ruku’, cara i’tidal, cara sujud, cara duduk antara dua sujud, cara duduk tahiyat awal, cara duduk tahiyat akhir, salam, dan membaca bacaan sesuai dengan yang diajarkan beliau. Hal ini merupakan perintah dari Rasulullah saw yang wajib kita lakukan jika ingin shalat kita diterima oleh Allah SWT.

Dengan kata lain, tidak benar shalat dikerjakan dengan bacaan selain bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah saw, termasuk dalam hal ini adalah shalat dengan bacaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa yang lain. Wallahu a’lam bish-shawwab. *km)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2005

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker