default

Apakah yang Dimaksud Dengan Sutur/Sitrah ?

Yang dimaksud dengan sutur (sitrah) ialah suatu tanda yang diletakkan oleh orang yang shalat di mukanya sebagai tanda bagi orang lain bahwa di tempat itu ada orang yang sedang shalat. Benda yang dijadikan tanda itu dapat berupa semacam tongkat, batas, tabir, atau suatu garis yang digariskan di depan orang yang shalat, dan sebagainya. Dasarnya ialah hadits:

عَنْ صَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلاَتِهِ وَلَوْ بِسَفِهِمْ. [رواه أحمد والحاكم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Shabrah bin Ma‘bad, ia berkata: Rasulullah saw berkata: Apabila seseorang kamu shalat, maka hendaklah ia membuat batas untuk shalatnya itu, walau hanya dengan sebuah anak panah.” [HR. Ahmad dan Al-Hakim].

Dan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ أَبُوْ الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَلءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَلْيَنْطِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ. [رواه أحمد وأبو داود وابن حبان].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Abu Qasim (Nabi Muhammad) saw berkata: Apabila seseorang kamu shalat, hendklah ia meletakkan sesuatu di mukanya. Kalau ia tidak mendapatkan sesuatu, maka hendaknya ia memancangkan sebuah tongkat, dan kalau tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat garis, hingga tidak menimbulkan sesuatu terhadap orang yang lewat dimukanya.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban].

Dan hadits:

عَنْ طَلْحَةَ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي وَالدَّوَابُ تَمُرُّ بَيْنَ أَيْدِيْنَا فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ تَكُوْنُ بَيْنَ يَدَيْ أَحَدِكُمْ ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ عَلَيْهِ. [رواه مسلم ولأبو داود وابن ماجه قال حسن صحيح].

Artinya: “Diriwayatkan dari Thalhah, ia berkata: Kami pernah shalat dan binatang-binatang lewat di hadapan kami, lalu kami sampaikan yang demikian kepada Nabi saw, beliau berkata: Cukuplah berupa palang kendaraan di hadapan orang shalat, dan tidak menimbulkan sesuatu bagi orang yang lewat di hadapannya.” [HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih]. *km)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker