default

Bagaimana Hukum Sholat Tahajud Berjamaah ?

Pertanyaan :
Bolehkah shalat malam berjamaah setiap bulan sekali dalam acara muhasabah?
 Jawab:
Berkaitan dengan pertanyaan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, tentang bolehkan shalat tahajjud dilakukan dengan berjama’ah?, tentu sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita harus memperhatikan dalil-dalil yang terdapat dalam al-quran, hadits Nabi saw., dan pendapat-pendapat para ulama.
 Pertama, Adapun shalat tahajjud telah disebutkan Allah dalam Firman-Nya yang terdapat dalam al-Qur’an : Qs. Al-Isra 79
 وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Artinya :”Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji”.
 Kedua, Shalat malam atau tahajjud adalah shalat yang sangat dianjurkan. Ia adalah kebiasaan orang-orang saleh.
عن أَبي أُمَامَة ، عن رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، أَنَّهُ قَالَ :عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ ، فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ ، وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ ، وَمَكْفَرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ ، وَمَنْهَاةٌ لِلإِثْمِ) التِّرْمِذِي(
Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat malam adalah kebiasaan orang-orang saleh sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapus kesalahan-kesalahan dan dosa.(HR. Tirmidzi)
 Ketiga, Disebutkan juga bahwa shalat malam adalah shalat yang utama setelah shalat lima waktu.
… وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ (رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن خزيمة في صحيحه)
…dan sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam. (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya)
Oleh karena itu, menghidupkan malam-malam kita dengan membiasakan melaksanakan shalat malam adalah perbuatan yang mulia. Dan perlu diketahui bahwa shalat malam tidak hanya dilakukan sebulan sekali. Nabi menganjurkan untuk melakukannya setiap malam.  Dan shalat malam ini terdapat beberapa nama yang sering kita kenal dengan, shalat tahajjud, shalat qiyamu al-lail, shalat malam, shalat witir, shalat qiyamu ar-ramadlan, dan shalat tarawih. Dalam pelaksanaannya, baik di bulan ramadhan maupun di luar ramadhan Nabi saw melaksanakan tidak lebih dari sebelas raka’at.
Adapaun hukum shalat malam (lail) dengan berjamaah adalah boleh. Kebolehan tersebut didasarkan pada hadits Nabi saw.:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : بِتُّ فِى بَيْتِ خَالَتِى مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ فَصَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- الْعِشَاءَ ثُمَّ جَاءَ فَصَلَّى أَرْبَعًا ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّى فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَدَارَنِى فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ فَصَلَّى خَمْسًا ثُمَّ نَامَ حَتَّى سَمِعْتُ غَطِيطَهُ – أَوْ خَطِيطَهُ – ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجَ فَصَلَّى الْغَدَاةَ ( سنن أبي داود )
 Dari ibnu Abbas ra. Berkata: “saya bermalam di rumah bibiku, Maimunah binti Harits, lalu Nabi saw. shalat isya’. Kemudian Nabi datang dan shalat 4 rakaat lalu tidur. Lalu Nabi shalat dan saya (ibnu Abbas) berdiri (shalat) di sebelah kirinya. Kemudian Nabi memindahkanku ke sebelah kanannya, lalu Nabi shalat 5 rakaat dan tidur sampai aku mendengar suara tidurnya. Kemudian Nabi shalat 2 rakaat. Lalu Nabi keluar shalat shubuh(HR. Abu Dawud)
Dalam hadits di atas disebutkan bahwa, ketika Nabi saw shalat malam, ibnu Abbas mengikuti shalat Nabi dengan berdiri di sebelah kirinya lalu Nabi memindahkan posisi Ibnu Abbas ke sebelah kanannya. Dan Nabi tidak menegur atau melarang ibnu Abbas perihal jamaah shalat malamnya pada Nabi saw.
Selain ibnu Abbas ra. ada beberapa sahabat yang pernah berjamaah shalat malam dengan Nabi saw. Seperti: Hudzaifah dan Anas dan ibunya.
Pandangan para ulama’ madzhab mengenai shalat lail berjamaah:
Mazhab Hanafi dan Syafii memakruhkan Qiyâmul Lail yang dilakukan dengan berjamaah di dalam Masjid selain shalat Tarawih. Mereka berpendapat bahwa sunahnya adalah dengan melakukan Qiyâmul Lail  dengan sendiri-sendiri.
  1. Mazhab Hanbali membolehkan salat Tahajud dengan berjamaah sebagaimana dibolehkannya untuk shalat secara sendiri-sendiri. Hal ini dikarenakan Rasulullah Saw melakukan ibadah sunah dengan dua cara tersebut, yaitu berjamaah dan sendiri, akan tetapi lebih banyak secara sendiri.
  2. Mazhab Maliki mereka memisahkan antara shalat berjamaah yang sedikit dengan yang banyak atau di tempat yang ramai atau sepi. Mereka membolehkan –tidak memakruhkan– apabila salat Tahajjudnya dilakukan dengan jamaah yang sedikit dan di tempat yang sepi. Sebaliknya jika jamaahnya banyak dan dilakukan di tempat yang ramai seperti masjid, maka hukumnya makruh.
Pendapat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam fatwanya, mengatakan bahwa shalat tahajjud yang dilakukan di luar ramadhan dengan berjama’ah secara rutin, tidak ada contoh dari Nabi saw dan para shahabat.
Kesimpulannya :
Berdasar pada hasil pembahasan Majelis Tarjih PDM Kota Yogyakarta, meskipun tidak ada larangan mengenai shalat lail secara berjamaah, tetapi kalau dilakukan secara rutin dan direncanakan tidak ada praktik dari Nabi saw dan para shahabat. Yang ditemukan dalam beberapa hadits adalah Nabi saw shalat lail sendiri, lalu ada shahabat yang mengikuti di belakangnya, Nabi saw tidak melarang dan tidak pula menganjurkan. Jadi, sebaiknya shalat lail dikerjakan sendiri-sendiri. Boleh sesekali secara berjamaah dalam rangka tarbiyah (pendidikan). Dan perlu diketahui, tidak ada ketentuan dari Nabi bahwa shalat lail secara berjamaah dikerjakan hanya pada waktu-waktu tertentu. Seperti: adanya anggapan bahwa harus berjamaah kalau mau shalat lail pada malam nisfu sya’ban, tiap bulan sekali dalam acara muhadsabah, ketika ada acara-acara tertentu dll. Wallahu a’lam bish shawab.
sumber : pdmjogja.org

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker