default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Shalat ditunda-tunda

Saudara Saifuddin, Garut, Jawa Barat

Pertanyaan :

Kami para siswa SLTP, sering mendapat latihan, yang kadang-kadang sampai jam 14.00, sehingga sering menunda shalat. Apakah kami berdosa atas penundaan shalat tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban :

Shalat adalah salah satu rukun Islam yang lima, maka setiap muslim wajib mengerjakannya sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh asy-Syaari’ (Allah SWT). Waktu shalat telah ditentukan, tidak boleh diajukan dan tidak boleh ditunda, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT:

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَاذْكُرُوا اللهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (النساء:1-3

Artinya: “Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nisa’, 4:103)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa shalat itu diwajibkan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tidak boleh mengerjakannya sebelum waktunya, dan tidak boleh pula mengerjakannya sesudah habis waktunya. Maka orang-orang yang suka meninggalkan shalat atau mengerjakan shalat di luar waktunya, diancam dengan siksaan di neraka jahannam, sedang orang yang bertaubat dan beramal shalih, mereka akan diberi kenikmatan di surga dengan tidak dirugikan sedikit pun. Dalam suatu ayat Allah SWT  berfirman:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلاَّ مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلاَ يُظْلَمُونَ شَيْئًا (مريم:59-60

Artinya: “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam, 19:59-60)

Menurut al-Haitamiy, dimaksudkan dengan أَضَاعُوا الصَّلاَةَ  (menyia-nyiakan shalat), bukanlah meninggalkan shalat sama sekali, melainkan yang dimaksudkan dengan pernyataan tersebut ialah menunda shalat atau mengakhirkan shalat di luar waktunya. Menurut Sa’id ibnil-Musayyab, yang dimaksudkan dengan pernyataan tersebut, ialah: tidak shalat dzuhur hingga datang waktu ‘asar, tidak shalat ‘asar hingga datang waktu maghrib, tidak shalat maghrib hingga datang waktu ‘isya, tidak shalat ‘isya hingga datang waktu fajar, dan tidak shalat fajar hingga terbit matahari.

Dari penjelasan tersebut daapatlah ditarik kesimpulan bahwa menunda shalat tanpa adanya alasan syar’iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan. *sd)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker