BeritadefaultKhazanah

BUDAYA HUKUM NEGATIVE SAAT PANDEMI

Pandemi covid-19 telah berlangsung selama satu setengah tahun serta mengubah banyak aktivitas dan kegiatan manusia. Banyak aktivitas yang berubah dari kebiasaan lama untuk menekan laju penyebaran covid-19. Masyarakat berinovasi serta mengembangkan cara-cara baru dan meninggalkan kebiasaan lama. Contoh yang paling jelas adalah banyak aktivitas masyarakat kini dilakukan secara daring.

“Karena budaya hukum bersifat dinamis dan hukum juga bisa berubah. Maka hal yang sama terjadi pada budaya hukum” Jelas Agus pada Podcast Dialog Dakwah Budaya Senin 13/12/2021. “Di era covid yang hampir dua tahun ini, justru ada bukti-bukti budaya hukum berubah” lanjut Agus.

Hukum merupakan bagian dari budaya dan hukum sangat berkaitan erat dengan kebudayaan. Karena keterkaitannya dengan kebudayaan, maka hukum selalu berubah-ubah sesuai perubahan perilaku manusia. Budaya hukum adalah seperangkat nilai, gagasan dan artefak atau hasil karya manusia yang mempengaruhi berlakunya hukum. Hukum adalah suatu peraturan yang biasanya berupa kewajiban larangan dan sanksi. Kata kunci dari hukum adalah adanya sanksi meskipun sanksi tersebut tidak harus berupa kurungan penjara.

“Budaya penting (bagi hukum), Kenapa? Karena hukum pasti diciptakan untuk ketenteraman, kesejahteraan dan keadilan. Oleh karena itu supaya hukum dapat terealisasi maka harus disupport dengan budaya. Perlu disupport dengan perilaku.” Jelas Agus Sudaryanto, dosen fakultas hukum UGM. “Salah satunya agar hukum yang sudah berwujud dapat berjalan dan membawa manfaat” lanjutnya.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, budaya mengalami perubahan seiring dengan perubahan perilaku manusia. Begitu juga dengan budaya hukum yang juga akan mengalami perubahan. Sepanjang terjadinya pandemic covid-19, kita banyak mengalami perubahan budaya. Lantas apakah ada budaya hukum mengalami perubahan dan pasang surut?

Agus memberikan contoh aktivitas Work From Home dalam menjelaskan perubahan budaya hukum di saat pandemi. Secara hukum Work From Home bermakna bekerja dari rumah. Para pegawai hendaknya bekerja seperti biasa saat sebelum pandemic, hanya saja lokasi kerjanya di rumah. Akan tetapi, berdasarkan pengamatannya, banyak pegawai yang memaknai WFH sebagai libur.

Contoh lainnya adalah Study From Home atau belajar dari rumah. Secara hukum SFH bermakna bahwa peserta didik belajar seperti biasa seperti saat di sekolah hanya saja lokasinya berada di rumah masing-masing. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Termasuk di dalamnya diberikan tugas-tugas. Akan tetapi banyak anak-anak sekolah yang menganggap SFH sebagai hari libur.

“Bahkan banyak juga tugas-tugas dikerjakan oleh orang tua siswa yang seharusnya dikerjakan anak-anak mereka”  Ungkap Agus. Dua hal contoh yang telah disebutkan di atas merupakan contoh budaya hukum yang tidak mensupport hokum. “Sehingga menjadi budaya hukum yang negative” Lanjut Agus.

Tujuan mulia diciptakannya hukum akan terwujud jika budaya hukum masyarakat positif. Untuk itu, budaya hukum negative yang berkembang di masyarakat perlu dievaluasi, diperbaiki dan digeser ke budaya hukum positif sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Tonton Selengkapnya

Podcast Dialog Budaya “Budaya dan Perempuan”

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker