default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Penyatuan Kriteria Awal Bulan Komariyah

PENYATUAN KRITERIA AWAL BULAN KOMARIYAH

Pertanyaan dari:

Arfan A. Tilome, NBM. 669.355,

Sekretaris PDM Kota Gorontalo

(disidangkan pada hari Jum’at, 18 Rabiul Awal 1428 H / 6 April 2007 M)

Pertanyaan:

Apakah Muhammadiyah bersedia bersepakat dengan ormas lain dalam hal kriteria awal bulan komariyah seperti imkanur rukyah maupun masa ijtimak?

 

Jawaban:

Saudara Arfan yang baik, perlu anda ketahui bahwa cara yang digunakan Muhammadiyah dalam menentukan awal bulan komariyah tidak tunggal. Pertama hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki dengan kriteria imkanur rukyah. Selanjutnya Muhammadiyah menggunakan hisab hakiki dengan kriteria ijtimak qabla al-gurub. Artinya, bila ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari (sunset) maka malam itu dan keesokan harinya dianggap tanggal 1 bulan baru hijriyah. Namun bila ijtimak terjadi setelah terbenam matahari, maka malam itu dan keesokan harinya belum dianggap bulan baru hijriyah. Dengan kata lain, konsep ijtimak qabla al-qurub tidak mempertimbangkan posisi hilal di atas ufuk pada saat matahari terbenam.

Pada tahun 1938/1357 Muhammadiyah mulai menggunakan teori wujudul hilal. Langkah ini ditempuh sebagai “jalan tengah” antara sistem hisab ijtimak (qabla al-gurub) dan sistem imkanur rukyah atau jalan tengah antara hisab murni dan rukyah murni. Karenanya bagi sistem wujudul hilal metodologi yang dibangun dalam memulai tanggal baru pada Kalender Hijriyah tidak semata-mata proses terjadinya ijtimak, tetapi juga mempertimbangkan posisi hilal saat terbenam matahari. Sistem wujudul hilal sampai kini masih tetap dipertahankan dan dikukuhkan kembali dalam Munas Tarjih ke-26 di Padang tahun 2003/1424.

Muhammadiyah sebagai gerakan tajdid tidak menutup mata terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan sains. Artinya teori wujudul hilal bukanlah harga mati. Oleh karena itu Muhammadiyah akan selalu mengkaji teori yang digunakan, jika sekiranya ada teori yang lebih relevan dengan tuntutan syar’i dan sains, maka Muhammadiyah tidak segan untuk menggunakannya.

Bagi Muhammadiyah, teori imkanur rukyah yang digunakan Departemen Agama Republik Indonesia sebagai produk ijtihad patut dihargai, tapi masih sulit diterima karena teori tersebut tidak empiris. Jika teori imkanur rukyah hanya dibangun dan dirumuskan berdasarkan data-data masa lalu yang masih dipertentangkan keakuratannya, maka teori tersebut tidak memilki basis epistemologi yang kuat. Sebagai bukti kongkrit kasus awal Rabiul Awal 1428 H. Berdasarkan hasil hisab, ijtimak terjadi pada hari Senin, 19 Maret 2007. Ketinggian hilal (di Yogyakarta) = + 02º 00′ 26” . Dalam kenyataannya, di seluruh wilayah Indonesia dilaporkan tidak ada yang berhasil melihat hilal. Jika yang terjadi demikian, maka teori wujudul hilal masih relevan untuk dijadikan pedoman dalam penentuan awal bulan komariyah.

Namun demikian, langkah-langkah menuju unifikasi perlu diusahakan terutama kajian ulang terhadap standar imkanur rukyah yang dipedomani Departemen Agama Republik Indonesia, yang dibangun dengan kejujuran, kesadaran objektif ilmiah dengan mekanisme kerja yang jelas dan terarah.

Wallahu a’lam. *ssk)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah : 2007

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker