default

Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah

Pertanyaan

Assalamu’alaikum wr.wb.

Mohon penjelasan tentang perbedaan doa iftitah dari buku produk Muhammadiyah yang berbeda. Pertama: buku Shalat Sesuai Tuntunan Nabi saw yang disusun oleh Bapak Syakir Jamaluddin, MA., penerbit LPPI UMY dengan kata pengantar ketua MTT PP Muhammadiyah. Pada halaman 73 dijelaskan bahwa doa iftitah itu ada 3 macam, yaitu: Allahumma Ba’id …,Allahu akbar Kabira … dan Wajjahtu wajhiya … . Sementara dalam buku HPT, pilihan doa iftitah hanya dua, yaitu: Allahumma ba’id baini … dan Wajjahtu wajhiya … . Kami umat yang di bawah merasa bingung membaca kedua buku ini, oleh karena itu mohon penjelasan dengan hadis shahih.

Terima kasih.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr.Wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak H. Mufti Muhammadi kepada Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Pertanyaan yang serupa sesungguhnya banyak dilontarkan oleh warga Muhammadiyah baik secara langsung maupun tertulis. Buku yang berjudul “Shalat Sesuai Tuntunan Nabi saw:  Mengupas Kontroversi Hadis Sekitar Shalat” yang disusun oleh Bapak Syakir Jamaluddin, M.A., tersebut memang banyak disoroti oleh warga Muhammadiyah, baik terkait dengan eksistensi buku maupun beberapa materi yang terkait seputar shalat. Terkait dengan eksistensi buku, warga Muhammadiyah banyak yang bertanya apakah buku tersebut merupakan produk Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah ataukah bukan. Pertanyaan tersebut muncul setidaknya karena dua hal, pertama; karena diterbitkan oleh institusi atau lembaga di lingkungan Muhammadiyah, kedua; karena kata pengantar buku tersebut  ditulis oleh Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. yang saat ini menjadi Ketua MTT PP Muhammadiyah. Sedangkan dari aspek materi seputar salat yang paling banyak disoroti, antara lain; tentang pilihan salam dan bacaan do’a iftitah pada saat salat.

Terkait dengan permasalahan pertama, perlu dijelaskan bahwa produk MTT PP Muhammadiyah dapat dikategorikan menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah, yakni hasil Muktamar/Musyawarah Nasional Tarjih yang kemudian dibukukan dan disebut Himpunan Keputusan Majelis Tarjih atau sering disingkat HPT;
  2. Fatwa Tarjih, yaitu keputusan MTT PP Muhammadiyah atas persoalan yang muncul di masyarakat. Fatwa Tarjih bias merupakan respon MTT PP Muhammadiyah atas persoalan yang terjadi di masyarakat atau merupakan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan kepada MTT PP Muhammadiyah dan kemudian dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah. Saat ini sebagian Fatwa-fatwa Tarjih telah diterbitkan dalam bentuk buku berjudul Tanya Jawab Agama sejumlah 6 jilid.
  3. Wacana, yaitu pengembangan pemikiran dalam soal keagamaan yang bersifat tidak mengikat secara kelembagaan, diterbitkan dalam bentuk buku maupun jurnal.

Adapun buku yang disusun oleh Bapak Syakir Jamaluddin, MA., tidak termasuk ke dalam salah satu dari ketiga produk MTT PP Muhammadiyah tersebut. Buku tersebut merupakan hasil karya pribadi salah seorang warga Muhammadiyah dan bukan merupakan keputusan MTT PP Muhammadiyah. Dengan demikian, buku tersebut TIDAK termasuk buku tuntunan resmi yang dikeluarkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.

Pada prinsipnya setiap keputusan MTT PP Muhammadiyah selalu dilandasi oleh dalil-dalil yang terkuat baik dari al-Qur’an maupun sunnah-sunnah Nabi saw yang maqbulah. Namun demikian, setiap orang terbuka untuk mengkaji dan mengkritisi keputusan Tarjih asalkan dilakukan secara argumentatif serta berpedoman kepada semangat dan Manhaj Tarjih. Bahkan berbeda dalam beberapa hal dengan putusan Tarjih bukanlah sesuatu yang terlarang dalam kaidah Tarjih itu sendiri. Dalam Penerangan tentang Hal Tarjih yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur Moehammadijah (PP Muhammadiyah) tahun 1935 dinyatakan:…kami berseru juga kepada sekalian ulama’ supaya suka membahas pula akan kebenaran putusan Majelis Tarjih itu dimana kalau terdapat kesalahan atau kurang tepat dalilnya diharap supaya diajukan, syukur kalau dapat memberikan dalilnya yang lebih tepat dan terang, yang nanti akan dipertimbangkan pula, kemudian kebenarannya akan ditetapkan dan digunakan.” (lihat kata pengantar, halaman. viii dan HPT, hlm. 371-372)

Dengan demikian, setiap warga Muhammadiyah maupun pihak lain berhak untuk mengkritisi setiap keputusan Tarjih dengan mengemukakan argumentasi (dalil) yang lebih kuat (rajih), lalu diajukan kepada MTT PP Muhammadiyah untuk dibahas baik oleh Tim Fatwa MTT PP Muhammadiyah maupun dibawa ke Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah. Sebab pendapat yang berbeda dengan keputusan Tarjih dari hasil kajian dan penelitian seseorang baik dari warga Muhammadiyah maupun pihak lain merupakan hal yang tidak bisa dihindari maupun dilarang. Namun secara norma dan etika berorganisasi, pendapat perseorangan tidak semestinya disebarkan di lingkungan warga Persyarikatan. Terlebih lagi, jika pendapat pribadi tersebut dibenturkan dengan pendapat resmi Persyarikatan yang telah diputuskan berdasarkan ijtihad jama’i (ijtihad kolektif). Sebab dalam kaidah MTT PP Muhammadiyah, jika ada keputusan  di tingkat yang lebih rendah (apalagi pendapat perseorangan) berbeda dengan keputusan di tingkat yang lebih tinggi, maka keputusan (pendapat) yang digunakan adalah keputusan di tingkat yang lebih tinggi.

Karena itu, terkait dengan bacaan doa iftitah yang bapak tanyakan, maka dari beberapa alternatif bacaan doa iftitah yang ada, MTT PP Muhammadiyah memilih doa yang dianggap lebih kuat, yaitu:

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ.

Atau dengan membaca:

وَجَّهْتُ وَجْهِىَ لِلَّذِى فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ إِنَّ صَلاَتِى وَنُسُكِى وَمَحْيَاىَ وَمَمَاتِى لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (وََأَنَا مِِنَ الْمُسْلِمِينَ)، اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لاَ إِلَهَ لِى إِلاَّ أَنْتَ أَنْتَ رَبِّى وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِى وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِى فَاغْفِرْ لِى ذُنُوبِى جَمِيعًا لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ وَاهْدِنِى لأَحْسَنِ الأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِى لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّى سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّى سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِى يَدَيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ تَبَارَكْتَ وَتَعَالَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

MTT PP Muhammadiyah melalui mudarasah dan ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) memilih kedua alternatif doa tersebut di atas secara hirarkis. Artinya bahwa alternatif pertama yaitu “Allahuma baid …” secara kualitas periwayatan lebih sahih (hadis sahih riwayat al-Bukhari, Muslim dan lainnya dari Abu Hurairah r.a.) dan lebih praktis (ringkas) dibandingkan dengan alternatif lainnya. Namun demikian, doa iftitah yang berbunyi “Wajjahtu wajhiya …” dapat pula dijadikan sebagai alternatif bacaan doa iftitah, karena dalil yang digunakan termasuk hadis sahih riwayat Muslim dan lainnya.

Sampai saat ini, kedua alternatif bacaan doa iftitah tersebut di atas belum pernah diubah atau dibatalkan dengan keputusan yang memiliki kekuatan yang sama (Musyawarah Nasional Tarjih). Oleh sebab itu, kedua alternatif doa iftitah tersebut di atas merupakan pendapat dan pilihan resmi Persyarikatan untuk dapat dijadikan pedoman bagi warga Muhammadiyah, tanpa menafikan adanya alternatif lain yang juga sahih.

Memang pada dasarnya, semua amalan yang memiliki landasan atau dalil yang kuat dapat diamalkan. Namun terkadang dalam beberapa persoalan yang memiliki variasi atau beragam cara dan bacaannya (at-tanawwu’ fil-‘ibadah), maka dalam rangka mempermudah (at-taisir) dan agar tidak membingungkan warga dan masyarakat awam, maka MTT PP Muhammadiyah memilih salah satu atau beberapa alternatif yang dianggap paling kuat untuk dijadikan pedoman resmi warga Muhammadiyah baik lewat kajian Tim Fatwa MTT PP Muhammadiyah maupun Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah dengan melibatkan perwakilan tokoh dan ulama’ se-Indonesia baik dari kalangan Muhammadiyah maupun lainnya.

Dari uraian di atas, maka semakin jelas bahwa buku yang bapak tanyakan tersebut bukanlah produk MTT PP Muhammadiyah, sehingga tidak menjadi sikap dan pendirian resmi Muhammadiyah. Namun demikian dapat saja dibaca dan digunakan oleh siapa saja sebagai salah satu referensi untuk menambah wawasan dan cakrawala keilmuan dalam masalah terkait. Sedangkan untuk menghilangkan kebingungan bapak dan masyarakat awam, karena tidak (dapat) melakukan kajian secara mandiri dan mendalam, maka hendaknya merujuk kepada keputusan MTT PP Muhammadiyah yang telah ada.

Wallahu a’lam bish-shawab. *rf)

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker