Beritadefault

Gelar Haji bukan untuk Pamer dan Gaya-gayaan

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Entah kapan titel haji diberikan kepada seseorang yang telah menunaikan ibadah haji. Sebab bukan saja di Indonesia pun kadang-kadang kita dengan sebutan itu dengan kata al Haj sesudah nama yang bersangkutan disebutkan. Tetapi yang menyebutkan orang lain, bukan dirinya sendiri, untuk membedakan kejelasan identitas seseorang dari yang lain.

Seperti ada dua orang yang kita kenal mempunyai nama yang sama kemudian yang satu sudah melakukan ibadah hali dan yang lain belum. Seperti menyebut nama Shalahuddin Al Haaj atau seperti penerbit menyebutkan nama pengarang kitab dengan menyebut Al Haaj ‘Abbas Karaarah dan ulasan di dalamnya disampaikan oleh Al Haaj Ahmad ‘Arif Al Wadieny.

Jadi penggunaan nama haji bukan hanya di Indonesia dan tidak diketahui kapan dimulainya. Kalau di Indonesia, ada dugaan bahwa penggunaan nama haiji di depan nama seseorang yang telah melakukan ibadah haji dalam rangka mempopulerkan nama Islam dan sekaligus untuk menunjukkan identitas seseorang yang telah naik haji.

Menamakan haji itu pada mulanya orang lain, dan menjadi kebiasaan orang yang pernah berziarah haiji disebut Haji. Bagi orang lain yang menyebut Haji tentu tidak bermaksud yang jelek menyebut demikian, untuk menunjukkan identitas seseorang dalam rangka agar yang bersangkutan menjaga kedudukannya sebagai orang yang sudah sepatutnya menjaga diri, karena telah mengerjakan rukun agama yang lebih sempurna dari yang lain.

Hanya saja kalau yang demikian dilakukan oleh diri sendiri dengan maksud kebanggaan, apalagi ada maksud sum’ah dan riya, untuk didengarkan atau dilihat orang lain akan kelebihannya dari orang lain, tentu mencantumkan nama haji di mukanya memang tidak etis.

Tetapi pada umumnya memang yang bersangkutan sendiri tidak menginginkan demikian, tetapi orang lain yang menghendaki mencantumkan sebutan haji dan kiyai sebagai tanda orang yang alim dan taat pada agama (menurut pengertian umum) tidak menjadi persoalan apabila hal itu dipandang ada manfaatnya dari segi dakwah Islamiyah, sebagaimana pencantuman nama pendiri Muhammadiyah: KH. Ahmad Dahlan.

Pencantuman nama sebutan Kiai ataupun Haji kalau akan membawa hal yang negatif tentu tidak perlu dilakukan, seperti dengan sebutan itu seseorang akan mendapat takabur dan sombong. Sebaliknya kalau tidak disebut oleh orang lain sebutan Kiai atau Haji kemudian marah atau tersinggung, tentu sebutar yang demikian tidak perlu digunakan, baik untuk identitas diri maupun memberi identitas orang lain.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker