BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH TAYAMUM: Tayamum untuk Satu Kali Shalat atau Lebih?

Tanya Jawab Agama Jilid I

Tanya: Benarkah tayamum hanya untuk satu kali shalat atau bisa untuk beberapa kali shalat, selama belum batal? Mohon penjelasan beserta dalilnya. (Taufic Cb. NBM. 616344, Argosoka, Banjarnegara).

Jawab: Hadis yang menyatakan bahwa setiap melakukan shalat bagi orang yang tidak mendapat air harus melakukan tayamum, atau dengan kata lain bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat., tidak didapati. Ada Hadis mauquf yang dapat dihukumi marfu’, yakni ungkap sahabat Ibnu Abbas yang artinya: “Termasuk sunnah, agar seseorang yang shalatnya dengan melakukan tayamum, tidak melakukan tayamum kecuali untuk satu shalat saja”. Hadis mauquf ini diriwayatkan oleh Ad Daruquthny dari Ibnu Abbas. Hadis ini dinyatakan dla’if karena ada perawinya yang bernama Hasan bin Umrah, termasuk yang lemah periwayatannya.

Di kalangan ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Imam Malik menurut pendapat yang masyhur, tidak membolehkan tayamum untuk melakukan dua shalat fardhu. Demikian juga pendapat Asy Syafi’i. Pendapat Ibnu Qudamah dan ulama Hambali, tidak membolehkan satu tayamum untuk dua shalat fardhu dalam satu waktu, seperti untuk melakukan shalat jamak. Berdasarkan Hadis riwayat Ahmad dari Amer bin Syu’aib, riwayat yang dipandang sahih apat kita fahami bahwa melakukan tayamum untuk setiap akan melakukan shalat, lebih sesuai dengan dhahir lafaz Hadis tersebut sebagai tertera di bawah:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، جُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا أَيْنَمَا أَدْرَكَتِْنِي الصَّلَاةُ تَمَسَحْتُ وَصَلَّيْتُ (رواه أحمد)

Artinya: Amer bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: “Telah dijadikan bumi untukku tempat bersujud dan alat bersuci. Di mana saja shalat mendapatkanku (tiba waktu shalat), atau menyapu dengan debu (tayamum) dan sayapun melakukan shalat (HR. Ahmad dari Amer bin Syu’aib dari ayahnya dan neneknya).

Hadis itu menunjukkan kesucian tanah untuk melakukan shalat, yang dalam keadaan ketiadaan air, diganti dengan tayamum sebagai tersebut dalam ayat 6 surat Al Maidah.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid I Hal 45-46

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker