default

Fatwa Tarjih 2003 : Shalat Jenazah Idiot

Saudara Marbadi, Langganan SM No. 10100

Pertanyaan :

  1. Hukum menshalatkan jenazah seorang idiot (kurang / lemah akal)
  2. Membangun masjid atau mushalla di atas tanah bekas kuburan
  3. Hukum shalat di atas masjid yang didirikan di tanah bekas kuburan

Jawaban :

  1. Hukum menshalatkan jenazah seorang idiot (kurang / lemah akal)

Seorang idiot adalah juga seorang manusia yang telah lahir dalam keadaan hidup, kemudian meninggal dunia. Semua yang lahir dalam keadaan hidup kemudian meninggal dunia, apakah ia idiot atau bukan, wajib dishalatkan, berdasarkan hadits :

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اسْتَهَلَّ الصَّبِيُّ صُلِّيَ عَلَيْهِ وَوُرِثَ

Artinya : “Dari Jabir as., bahwasanya Nabi SAW bersabda; ‘Apabila berteriak bayi yang lahir sebelum waktunya (prematur, bila ia meninggal dunia) hendaklah dishalatkan dan memperoleh warisan’.” (HR. at-Tirmuzi, an-Nasa`i, Ibnu Majah dan al-Baihaqi)

  1. Membangun masjid atau mushalla di atas tanah bekas kuburan dan shalat di atasnya.

Rasulullah SAW melarang kaum muslimin shalat dan mendirikan masjid di atas kuburan para nabi, orang shaleh atau ulama mereka, berdasarkan hadits :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.  رواه الترمذى و النسآء و ابن ماجه و البيهاقى

Artinya : “Dari ‘Aisyah ra., Nabi SAW bersabda; ‘Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’.” (HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan an-Nasa`i).

Dan hadits :

عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا . رواه أحمد و مسلم

Artinya : “Dari Abu Martsad al-Ghanawi, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda; ‘Jangan kamu shalat di atas kuburan dan jangan pula duduk di atasnya’.” (HR. Ahmad dan Muslim)

Sebagian besar ulama memandang bahwa larangan Nabi SAW shalatdan mendirikan masjid di atas kuburan bukan larangan haram, tetapi hukumnya makruh saja. Larangan itu berupa saddan liz-zari’ah, ialah larangan untuk menutup pintu dan menghindari diri dari perbuatan yang dilarang agama, yaitu menjadikan masjid dan kuburan itu sebagai tempat keramat dan menjadikan orang-orang yang berkubur didalamnya, yaitu para nabi, atau ulama, atau orang yang dianggap suci, sebagai sembahan dan pujaan (as-Sayid Sabiq, 1915)

Dari hadits-hadits di atas dapat pula dipahami bahwa jika tempat itu tidak lagi dijadikan kuburan, karena jenazah yang ada di dalamnya telah dipindahkan, maka di tempat itu boleh didirikan masjid dan tentu saja boleh mengerjakan shalat di dalamnya, karena Allah dan Rasul-Nya tidak melarangnya.

Sumber : Fatwa Tarjih 2003

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker