default

Fatwa Tarjih : Kotoran Cicak di Atas Karpet Masjid

Anas Fahmi Abdullah, Batang Jawa Tengah (lanjutan)

Pertanyaan 5 :

Apakah sah shalat seseorang di atas karpet yang terdapat kotoran cicak kecil-kecil yang banyak kita jumpai di masjid-masjid ?

Jawaban :

Najisnya kotoran disebutkan dalam hadits dari Ibnu Mas’ud:

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالْتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الْحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رِجْسٌ (رواه البخاري و ابن ماجة و ابن حزيمة)

Artinya : “Pada suatu ketika Nabi SAW akan buang air besar, kemudian beliau memerintahkan saya untuk mengambilkan tiga buah batu. Kemudian kudapati dua buah batu dan kucari yang ketiga, akan tetapi tidak kutemukan. Kemudian saya mengambil kotoran, lalu saya berikan kepada beliau. Beliau mengambil dua buah batu itu dan dibuang kotoran tersebut. Beliau bersabda: ‘Ini najis’.” (HR. Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Huzaimah).

Tentang sucinya tempat difahami dari hadits Abu Hurairah:

قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَأَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ (رواه الجماعة الا مسلما)

Artinya : “Seorang laki-laki desa berdiri dan kencing di masjid. Maka orang-orang pun berdiri untuk menangkapnya. Kemudian Nabi SAW bersabda: ‘Biarkan ia, dan tuangkanlah pada air kencingnya itu satu timba atau satu waskom air. Maka sesungguhnya kalian diutus adalah untuk memberi kemudahan bukan untuk memberi kesukaran’.” (HR. Al-Jama’ah kecuali Muslim).

Hadits-hadits di atas mengajarkan agar tempat shalat suci dari kotoran karena kotoran itu najis. Tempat shalat yang terkena kotoran harus disucikan sejauh yang dapat dilakukan tanpa menimbulkan sesuatu yang menyukarkan atau menyulitkan. Oleh karena itu, tempat shalat harus dijaga kesuciannya dari kotoran, termasuk kotoran cicak. Tempat shalat yang terkena kotoran cicak harus dibersihkan sejauh yang dapat dilakukan, agar lebih dapat terjamin keabsahan shalat yang dilakukan. *(dw)

Sumber : Fatwa Tarjih 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker