default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Apakah Boleh Kita Duduk di Atas Nisan?

Saudara Khairurijal,

Garut Jawa Barat

Pertanyaan Masalah Kubur:

Dalam suatu ceramah di Ciamis beberapa waktu yang lalu, yang diberikan oleh seorang da’i dari daerah tersebut, menganjurkan agar tidak tergesa-gesa pulang sebelum selesai penguburan jenazah, padahal kadang-kadang kita lama menunggu, dan menimbulkan kelelahan, apakah boleh kita duduk di atas nisan? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawaban:

Kubur berasal dari Bahasa Arab: اَلْقُبُوْرُ, yaitu tempat menguburkan jenazah. Menurut syari’ah Islam, karena di dalamnya terdapat jenazah; mayat manusia, maka kubur harus dihormati, tetapi tidak boleh berlebihan, misalnya dengan menyembahnya, atau minta pertolongan kepadanya, dan juga tidak boleh merendahkannya, dengan berjalan di atasnya atau duduk di atasnya, sebagaimana ditegaskan dalam suatu hadits Nabi saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتَحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتُخْلِصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ (أخرجه مسلم:2/667

Artinya: “Dari Abi Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Seseorang di antaramu duduk di atas bara api hingga membakar bajunya, lalu merembet ke kulitnya, adalah lebih baik baginya, daripada duduk di atas kubur.” (HR. Muslim, No. 2/667).

Pada kesempatan lain Rasulullah saw bersabda:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ أَمْشِيَ عَلَى جَمْرَةٍ أَوْ سَيْفٍ أَوْ أَخْصِفَ نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِيَ عَلَى قَبْرِ مُسْلِمٍ (رواه ابن ماجة, صحيح الجميع:5038

Artinya: “Dari Uqbah ibn ‘Amir, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sungguh, saya berjalan di atas bara api, atau pedang, atau melepas sandal yang ada pada kakiku, adalah lebih saya sukai daripada saya berjalan di atas kubur seorang muslim.” (HR. Ibnu Majah, shahih al-Jami’: 5038)

Hadits-hadits tersebut melukiskan bahwa berjalan dan duduk di atas bara api adalah lebih baik daripada berjalan dan duduk di atas kubur. Ini menunjukkan bahwa berjalan dan duduk di atas kubur adalah berdosa, maka lebih baik menjaga diri dari perbuatan tersebut, dengan mencari celah-celah antara kubur-kubur, dan hendaklah membuka sandalnya ketika masuk ke tempat kubur, dan berdoa untuk orang-orang mukmin. *sd)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker