default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Hukum Merokok

HUKUM MEROKOK

Penanya:

Minhajul Abidin, NBM. 875780,

Banjarsari, Pruwodadi, Purworejo, Jawa Tengah

Pertanyaan:

Assalaamu ’alaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasan tentang hukum merokok menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, karena di daerah banyak ulama’ Muhammadiyah yang mengharamkan merokok.

Mohon penjelasan ini dimuat pada Majalah Suara Muhammadiyah. Atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terma kasih.

Wassalaamu ’alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pernah menjawab pertanyaan yang sama beberapa waktu lalu, dan telah dimuat di rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 24 tahun ke-90/2005. Namun, tidak ada salahnya jawaban tersebut kami sampaikan kembali kepada saudara pada rubrik ini.

Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur’an dan al-Hadits) yang melarangnya. Namun sebahagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh. Mereka beralasan bahwa merokok itu bukan saja merusak kesehatan diri sendiri, tetapi juga merusak kesehatan orang lain yang ikut menghisap asap rokoknya (perokok pasif). Sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan bagi manusia harus dijauhi, sesuai dengan makna yang terkandung dalam firman Allah Swt:

… وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ … [الأعراف (7): 157

Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …” [QS. al-A‘raf (7): 157].

Menurut Ibnul Qayyim, ‘ath-Thayyibaat’ berarti segala sesuatu yang bermanfaat bagi jasmani, rohani, akal dan pikiran, sedang ‘al-Khabaaits’ ialah segala sesuatu yang dapat menimbulkan mafsadat bagi jasmani, rohani, akal dan pikiran.

Berdasar pada penjelasan di atas, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya.

Wallaahu a’lam bish-shawab.

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah : 2007

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker