default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Jama’ah Tabligh dan Islam Jama’ah Serta Hukum Memakai Jenggot

JAMA’AH TABLIGH DAN ISLAM JAMA’AH

SERTA HUKUM MEMAKAI JENGGOT

Penanya:

Ahmad Riyadhi BS,

Jl. S. Cendana No. 100 Singkang Sumatera Selatan

Pertanyaan:

  1. Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah, apakah termasuk sesat? Sampai dimana pengertian sesat menurut Islam?
  2. Hukum memakai jenggot apakah dalilnya kuat?

Jawaban:

  1. Sesat yang saudara tanyakan mungkin sama pengertiannya dengan kata “adh-dhalalah” yang terdapat dalam al-Qur’an. Kata adh-dhalalah dengan segala bentuk perubahan katanya di dalam al-Qur’an terdapat lebih kurang pada 191 tempat dengan arti yang bervariasi. Namun dapat disimpulkan bahwa perbuatan adh-dhalalah itu berpangkal pada sifat munafik yang diterangkan mulai ayat 8 sampai dengan ayat 20 surat al-Baqarah.

Disebutkan bahwa orang munafik itu adalah orang pendusta (ayat 8, 11, 12, dan 13), penipu Allah dan orang yang beriman (ayat 9), hatinya berpenyakit (ayat 10), pengkhianat (ayat 14), orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk (ayat 16). Ayat-ayat 17, 18, 19, dan 20 menggambarkan dengan perumpamaan keadaan orang-orang munafik.

Musthafa al-Maraghi dalam kitab Tafsir al-Maraghi menafsirkan adh-dhalalah dengan semacam perbuatan memahami al-Qur’an tanpa menggunakan akal karena akal itu telah dipengaruhi oleh tradisi dan taklid. Dengan dasar tradisi dan taklid itu mereka menukar petunjuk dengan kesesatan, sehingga terjadilah bid‘ah (menyatakan suatu perkataan atau perbuatan berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah, padahal tidak terdapat di dalamnya). Nabi Muhammad saw menerangkan tanda-tanda munafik, sebagaimana dinyatakan oleh hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آيَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَ اؤتُمِنَ خَانَ. [متفق عليه

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw berkata: Tanda-tanda munafik itu tiga macam, apabila berkata dusta, dan apabila berjanji tidak menepati, dan apabila dipercaya khianat.” [Muttafaq ‘alaih].

Pada beberapa ayat al-Qur’an disebutkan bentuk perbuatan munafik itu, yaitu syirik (2: 108 dan lain-lain), kufur (4:116, 136; 5: 12; dan lain-lain), perbuatan merugikan diri sendiri (2: 27; 7: 53; dan lain-lain), suka mengada-ada suatu yang tidak ada (6: 24; 7: 33; 10: 30; 28: 75; 33: 36; dan lain-lain), suka memperturutkan hawa nafsu (5: 77; 6: 57; dan lain-lain), menghalang-halangi orang di jalan Allah (47: 1 dan lain-lain), dan putus asa dari rahmat Allah (15: 56 dan lain-lain).

Di antara perbuatan munafik yang diancam dengan siksa neraka ialah perbuatan bid‘ah, berdasarkan hadits-hadits:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُكَذِّبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَلِجِ النَّارُ. [متفق عليه

Artinya: “Diriwayatkan dari Ali, ia berkata: berkata Nabi saw: Jangan kamu berdusta (dengan mengatakan sesuatu) atas namaku, karena sesungguhnya barangsiapa berdusta atas namaku tentu akan masuk neraka.” [Muttafaq ‘alaih].

عَنْ اْلمُغِيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبِ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدُهُ مِنَ النَّارِ. [متفق عليه

Artinya: “Diriwayatkan dari al-Muqhirah, ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama seseorang. Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaknya menyediakan tempat duduknya dalam neraka.” [Muttafaq ‘alaih].

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah tersebut dikatakan sesat apabila mereka melakukan bid‘ah. Untuk hal ini diperlukan penelitian terhadap pendapat dan cara-cara ibadah yang mereka lakukan, apakah masih sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya atau telah menyimpang. Jika telah menyimpang barulah mereka dikatakan sesat.

  1. Tentang memanjangkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan kumis, ada dasarnya, yaitu hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ. [رواه البخاري

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi saw beliau bersabda: bedakanlah dirimi dengan orang-orang musyrik dan (untuk itu) panjangkanlah jenggotmu dan pendekkanlah kumismu.” [HR. al-Bukhari].

Dari hadits di atas dapat difahami bahwa yang diperintahkan Rasulullah saw itu ialah agar kaum muslimin mempunyai kepribadian, jangan sekali-kali meniru-niru orang musyrik, orang Yahudi, orang Nashara, dan sebagainya dengan berbagai cara, di antaranya ialah memanjangkan jenggot dan memendekkan kumis. Perintah Nabi saw di atas senada dengan hadits:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. [رواه البخاري

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashara tidak mencat rambutnya, maka bedakanlah dengan mereka (dengan mencat rambutmu).” [HR. al-Bukhari].

Hadits di atas menyebutkan cara lain untuk membedakan diri dengan orang-orang Yahudi dan Nashara. Mereka tidak mencat rambut mereka dengan membiarkan uban di kepala mereka dan salah satu cara untuk membedakan kamu dengan mereka ialah dengan cara mencat atau menyemir rambutmu.

Menurut Yusuf al-Qardlawi dalam bukunya “al-Halal wal-Haram”, bahwa perintah untuk membedakan diri dengan orang Yahudi dan Nashrani bukanlah perintah wajib, hukumnya hanyalah sunat. Tujuannya ialah untuk mendidik dan membina kepribadian kaum muslimin dengan berbagai cara yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini bukan berarti kita harus menjauhi mereka. Kadang-kadang dalam beberapa hal kita perlu meniru mereka seperti kedisiplinan dan kesungguhan mereka dalam bekerja dan sebagainya.

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa memanjangkan jenggot dan mencukur kumis, bukanlah suatu keharusan dalam agama. Seseorang boleh saja melakukannya seandainya hal itu merupakan salah satu cara untuk menyatakan identitasnya. Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah itu belum dapat dikategorikan golongan yang sesat, kecuali jika ada hal-hal lain yang mereka lakukan yang berlawanan dengan rukun Islam dan rukun Iman, yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. *km)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2005

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker