BeritadefaultKonsultasi & Tanya Jawab

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Memanfaatkan Harta Zakat Untuk Modal Usaha

MEMANFAATKAN HARTA ZAKAT UNTUK MODAL USAHA

Pertanyaan Dari:

  1. Eddy Yuswar Pasaribu, KTAM: 813.569, Jl. S. Parman 105 Sibolga

(disidangkan pada Jum’at, 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H /  27 Juni 2008 M)

Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya dari Yayasan Al-Ma’un Sibolga ingin bertanya kepada Bapak mengenai masalah Zakat.

Saya dan kawan-kawan mempunyai rencana untuk membeli mesin produksi (Air Mineral) dan nanti dari hasil produksi tersebut (keuntungan) akan disalurkan kepada Fakir Miskin yang berhak menerima (mustahiq).

Sedangkan modal untuk membeli alat tersebut, adalah sebahagian dari uang zakat kawan-kawan.

Pertanyaannya, bagaimana hukumnya, uang zakat yang dipergunakan untuk modal usaha tersebut dalam pandangan hukum Islam. Mohon penjelasan dari Bapak, beserta kitab rujukannya, karena hasil jawaban dari Bapak sebagai landasan untuk pengembangan usaha ini.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Jawaban :

Uang atau harta zakat itu sudah ditentukan oleh Allah peruntukannya di dalam al-Qur’an surat at-Taubah (9): 60, yaitu firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. [QS. at-Taubah (9): 60]

Menurut ayat ini, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, atau dengan kata lain, harta zakat itu hanya diperuntukkan kepada delapan golongan tersebut. Oleh karena itu, jika harta zakat ingin dijadikan sebagai modal usaha maka caranya adalah dengan menggunakan bagian golongan fakir dan miskin. Tapi hal ini harus dengan sepengetahuan dan izin mereka. Artinya, kita beritahukan hak zakat mereka dahulu atau langsung kita berikan hak mereka itu, lalu kita kumpulkan kembali dan kita catat nama mereka sebagai pemegang saham dalam usaha yang dikelola. Nanti keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan saham dan kesepakatan.

Dapat pula ditambahkan di sini cara lain, yaitu kita menggunakan bagian Fi Sabilillah (untuk jalan Allah). Menurut mayoritas para ahli tafsir, maksud Fi Sabilillah dalam ayat di atas adalah untuk keperluan pertahanan dan keamanan Islam dan kaum muslimin. Tapi sebagian dari mereka ada yang berpendapat bahwa Fi Sabilillah itu lafaz umum yang mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan madrasah dan rumah sakit, membeli mobil jenazah dan lain-lain (lihat Tafsir al-Manar, 10/504-506). Jadi berdasarkan pendapat terakhir ini, sebagian harta zakat bisa juga digunakan untuk usaha apa saja yang halal dan menguntungkan –termasuk untuk modal usaha produksi air mineral—lalu keuntungannya disalurkan kepada yang berhak (mustahiq). Namun yang perlu diperhatikan adalah, perlu kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar tidak sampai modal dari harta zakat tersebut berkurang atau bahkan habis. Oleh karena itu, supaya tidak mudah rugi, usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat sebaiknya yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.

Wallahu a’lam bish-shawab. mi*)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2008

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker