default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Nisikh-Mansukh

NASIKH-MANSUKH

SURAT AN-NAJM AYAT 39 DENGAN SURAT AT-THUR AYAT 21

Pertanyaan Dari:

Thamrin Ariadhie, NBM. 483638,

 (disidangkan pada hari Jum’at, 11 Sya’ban 1428 H / 14 Agustus 2007 M dan 22 Syawwal 1428 H / 2 November 2007 M)

Pertanyaan:

Assalaamu ’alaikum Wr. Wb.

Benarkah surat an-Najm ayat 39 telah dimansukh dengan surat ath-Thur ayat 21?

Wassalaamu ’alaikum Wr. Wb.

Jawaban:

Sebelum mengetahui apakah surat an-Najm ayat 39 telah mansukh dengan surat ath-Thur ayat 21, kami paparkan lebih dahulu apakah naskh itu?

Para ulama berbeda pendapat dalam memberikan pengertian naskh, tetapi esensinya sama. Menurut Manna al-Qaththan, dimaksudkan dengan naskh ialah:

رَفْعُ اْلحُكْمِ الشَّرْعِيِّ بِخِطَابٍ شَرْعِيٍّ.

Artinya: “Penghapusan hukum syar’i dengan khithab (pernyataan) syar’i.” [Manna al-Qaththan, 1971: 196].

Para ulama membagi naskh menjadi empat macam:

  1. Naskh as-sunnah bi as-sunnah (penghapusan sunnah dengan sunnah). Jumhur (sebagian besar) ulama membolehkannya.
  2. Naskh as-sunnah bi al-Kitab (penghapusan sunnah dengan al-Kitab). Jumhur ulama membolehkannya.
  3. Naskh al-Kitab bi al-Kitab (penghapusan al-Kitab dengan al-Kitab, misalnya penghapusan Injil dengan al-Qur’an). Para ulama sepakat membolehkannya.
  4. Naskh al-Qur’an bi al-Qur’an (penghapusan al-Qur’an dengan al-Qur’an). Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi’i dan pengikutnya berpendapat boleh, baik penghapusan bacaannya, hukumnya, atau bacaannya saja, dengan alasan

Artinya: “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.” [QS. al-Baqarah (2): 106]

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa dalam al-Qur’an tidak ada naskh (penghapusan), misalnya penghapusan suatu ayat dengan ayat lainnya. Pendapat ini dilontarkan oleh Abu Muslim al-Ashfahani. Pendapat tersebut mendapat perhatian yang sangat besar dari para ulama mutaakhir, asy-Syaikh Muhammad Abduh, as-Sayyid Rasyid Ridla dan Dr. Taufiq Shidqi. Abu Muslim al-Ashfahani menyatakan, jika dalam al-Qur’an ada ayat yang mansukh (dihapus), maka sebagian ayat al-Qur’an ada yang dibatalkan, dan jika dalam al-Qur’an ada ayat yang dibatalkan, maka sebagian ayat al-Qur’an ada batil. Padahal Allah telah menegaskan dengan firman-Nya:

Artinya: “Tidaklah datang kepadanya (al-Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya.” [QS. Fushshilat (41): 42]

Dari penjelasan tersebut jelaslah bahwa dalam al-Qur’an tidak satu ayat pun yang mansukh. Kami cenderung kepada pendapat ini.

Selanjutnya, jikalau kita kaji kedua ayat tersebut, maka tidak didapatkan adanya ta’arudl (pertentangan) antara keduanya, sehingga tidak mungkin terjadi nasakh. Bahkan sebaliknya, kedua ayat tersebut justru saling melengkapi.

Firman Allah dalam surat an-Najm (53): 39:

Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

Firman Allah dalam surat ath-Thur (52): 21:

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.”

Perlu difahami, bahwa Allah menghubungkan (meninggikan derajat) anak cucu orang yang beriman seperti derajat mereka bukan lantaran keimanan mereka, tetapi lantaran keimanan anak cucu mereka sendiri. Dalam kitab Shafwah at-Tafasir (Muhammad Aliy ash-Shabuni) disebutkan, maksud dari ayat 39 surat an-Najm adalah manusia tidak mendapatkan balasan kecuali dari amal atau uasahanya sendiri di dunia. Ibnu Katsir berkata: Sebagaimana ia tidak dibebani dosa orang lain, demikian pula ia tidak mendapatkan pahala kecuali dari amal yang diusahakannya untuk dirinya sendiri. Adapun maksud dari ayat 21 surat ath-Thur adalah anak cucu orang yang beriman tersebut dihubungkan (dinaikkan derajatnya oleh Allah di surga) adalah karena keimanan mereka sendiri, bukan karena bapak-bapak mereka. Ringkasnya, pada umumnya semua manusia akan mendapat balasan dari Allah sesuai dengan amal perbuatan mereka masing-masing di dunia. Namun, orang yang beriman akan dikumpulkan oleh Allah dengan keturunan mereka di surga berdasarkan keimanan mereka untuk lebih membahagiakan mereka.

Dari uraian tersebut kami berpendapat bahwa surat an-Najm ayat 39 tidak mansukh dengan surat ath-Thur ayat 21.

Wallaahu a’lam bish-shawab. *sd)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2007

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker