default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Air Musta’mal (Air untuk Bersuci)

Langganan No. 2339, Jl. UP Baru VI/3, Makassar

Pertanyaan :

Pada waktu dulu setiap masjid atau langgar mempunyai kolam tempat air. Di kolam itulah kaum muslimin berwudlu, mandi, berkumur-kumur, dan sebagainya, dan semua air yang telah dipakai itu kembali masuk kolam, kemudian dipakai orang lagi. Seberapa jauh air yang telah dipakai untuk bersuci itu dapat dipakai lagi untuk bersuci (air musta’mal)?

Jawaban :

Mengenai air yang boleh dipakai untuk bersuci, seperti untuk berwudlu, mandi wajib, mandi sunat, dan sebagainya, Rasulullah saw tidak menerangkan bagaimana seharusnya tempat air itu dan bagaimana air itu dialirkan, seperti dengan menggunakan kolam, menyalurkan dengan pipa, dan sebagainya. Hal itu semua diserahkan kepada kaum muslimin. Beliau hanya menerangkan sifat-sifat air yang boleh digunakan untuk bersuci, seperti air hujan, air laut, air danau, air kali, dan sebagainya. Bahkan Rasulullah saw membolehkan kaum muslimin bersuci dengan air yang telah digunakan untuk bersuci, berdasarkan hadits:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النِّسَآءُ وَالرُّجُلُ يَتَوَضَّئُوْنَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَشْرِكُوْنَ بِهِ جَمِيْعًا. [رواه البخاري وأبو داود والنسائى ومالك وأحمد

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Adalah perempuan-perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah saw berwudlu pada bejana yang satu, maka semuanya menggunakan air itu.” [HR. Al-Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Malik dan Ahmad].

عَنْ مَيْمُنَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ الْجَنَابَةِ. [أخرجه الترمذى وقال حسن صحيح

Artinya: “Dari Maimunah ra., ia berkata: Aku dan Rasulullah saw pernah mandi janabah dari satu bejana.” [Ditakhrijkan oleh At-Tirmidzi, dan ia berkata: hasan shahih].

عَنْ رُبَالَةَ بِنْتِ مُعَوِّذَ قَالَتْ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَسَحَ رَأْسَهُ مِنْ فَضْلِ مَاءٍ كَانَتْ بِيَدِهِ. [رواه الترمذى وأبو داود ولفظ له

Artinya: “Dari Rubalah binti Mu’awwidz, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah saw menyapu kepalanya (dalam berwudlu) dari kelebihan air yang ada ditangannya.” [HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud dengan lafadz Abu Dawud].

Dari keterangan di atas jelaslah bahwa yang telah dipakai untuk bersuci itu boleh dipakai untuk bersuci lagi, asal tidak bercampur aduk dengan najis atau benda-benda haram, dan masih mempunyai sifat-sifat air. Jika telah berubah sifat-sifatnya, seperti telah berubah baud an warnanya, maka air itu tidak dapat digunakan untuk bersuci lagi.

Di Indonesia dapat ditemui lebih banyak air dibanding negara-negara lain, sehingga orang-orang Islam yang tinggal di Indonesia rata-rata tidak mempunyai masalah air. Kita masih dapat memilih air yang paling bersih untuk bersuci atau berusaha pada setiap bersuci dengan air yang bersih, seperti dengan menggunakan pipa dan kran air, air sumur, dan sebagainya, tentu inilah yang paling baik. Di daerah lain terutama di daerah tandus, seperti di daerah padang pasir, air sangat berharga, karena itu orang harus berhemat dengan air. Karena itu tuntunan Rasulullah saw tentang air untuk bersuci itu adalah sangat tepat dan tidak memberatkan terutama bagi orang yang tinggal di daerah yang kurang airnya.

Mengenai permohonan saudara agar Khutbah Idul Adhla dimuat pada SM no. 2 tahun ke-89, akan kami teruskan kepada Pimpinan Majalah Suara Muhammadiyah. *km)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker