default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Warisan, Hibah dan Wakaf

S, di Garut, Jawa Barat

Pertanyaan :

  1. Seseorang memperoleh warisan/hibah berupa tanah, rumah, sawah, serta kebun. Apakah fihak penerima warisan/hibah itu wajib mengeluarkan zakat atas perolehan harta itu? Apabila demikian, berapa besarnya zakat itu? Bagaimana kalau fihak penerima warisan/hibah itu tidak mampu, apakah boleh menjual sebagian dari harta yang diterima itu untuk membayar zakat?
  2. Seseorang bertempat tinggal di kota A dan memiliki kekayaan berupa tanah dan bangunan yang ada di atasnya. Kemudian ia menjual tanah dan bangunan itu dengan maksud untuk dibelikan tanah dan rumah atau untuk merenovasi rumah di kota B untuk dijadikan tenpat tinggal. Apakah uang yang diperoleh dari penjualan tanah dan bangunan di kota A itu terkena kewajiban mengeluarkan zakatnya?
  3. a. Sebuah organisasi Islam memerlukan sejumlah dana untuk mewujudkan amal usahanya. Kemudian ada orang yang bersedia dengan penuh keikhlasan mewakafkan/menghibahkan sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya kepada organisasi tersebut, tetapi kwantumnya melebihi dari sepertiga seluruh kekayaannya. Apakah pemberi wakaf/hibah itu bisa dibenarkan?

b. Bagaimana kedudukan hukumnya atas sebuah surat atau wasiat wakaf yang ditujukan kepada sebuah organisasi Islam yang kwantumnya melebihi sepertiga dari seluruh kekayaan fihak pewakaf? Apabila ini terjadi bagaimana penyelesaiannya, sedangkan pemberi wakaf itu sudah meninggal dunia terlebih dahulu?

4. Apakah sama nilainya di hadapan Allah SWT terhadap pemberi wakaf yang dilaksanakan ketika masih hidup dan yang memberikan wakaf itu dilaksanakan apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia? Umpanya dengan menulis sebuah testamen di hadapan notaris atau dua orang saksi?

Jawaban :

  1. Harta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan yang sangat diperlukan dalam kehidupan, seperti kebutuhan pangan, sandang, papan (perumahan) dan sebagainya, tidak dikenai zakat.

Rumah dari manapun diperoleh: apakah dari warisan, hibah, wasiat, jual beli dan sebagainya, jika digunakan untuk bertempat tinggal pemilik dan keluarganya tidak dikenakan zakat. Akan tetapi apabila rumah itu disewakan, atau dijadikan penginapan/hotel dan sebagainya, yang dapat mendatangkan penghasilan, maka dikenakan zakat apabila telah memenuhi nishab yakni mencapai seharga 85 gram emas murni (24 karat). Zakat yang dikeuarkan 2,5%.

Sedangkan untuk sawah dan kebun dari manapun diperolehnya dikenakan zakat, apabila ditanami tanaman pangan dan hasilnya mencapai 5 wasaq (7,5 kwintal) atau kalau bukan tanaman pangan hasilnya mencapai seharga 5 wasaq (7,5 kwintal) makanan pokok setempat. Saat mengeluarkan zakat adalah sewaktu panen; dengan ketentuan 10% jika dalam pengirannya tidak dibutuhkan biaya dan 5% jika untuk pengairannya dibutuhkan biaya.

Allah berfirman:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَ آتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (الأنعام:141)

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. al-An’am:141)

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudhri disebutkan:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ (متفق عليه)

Artinya: “Tidak ada zakat pada kurma dan biji-biji makanan yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaq Alaih)

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., Nabi SAW bersabda:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ قَالَ (رواه البخاري)

Artinya: “Pada tanaman yang tersiram hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikenakan zakat sepersepuluhnya, sedang bagi tanaman yang disiram dengan sarana pengairan, seperduapuluhnya.” (HR. al-Bukhari)

2. Hasil penjualan tanah dan bangunan rumah yang ada di atasnya yang akan digunakan untuk membeli tanah dan rumah serta merenovasinya di tempat lain untuk dijadikan tempat tinggal, tidak dikenai zakat.

 

3. a. Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan:

وَ إِذَا وَصَّيْتَ بِوَقْفِ مَالِكَ فَلاَ تَزِدْ عَلَي الثُّلُثِ

Artinya: “Jangan berwasiyat mewaqafkan barang lebih dari sepertiga daripada harta kekayaanmu.”

Hal ini didasrkan kepada hadits:

جَاءَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي فَقُلْتُ يَا رَسُولُ اللهِ إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنَ الْوَجَعِ مَا تَرَى وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلاَ يَرِثُنِي إِلاَّ ابْنَةٌ أَ فَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لاَ فَقُلْتُ فَالشَّطْرَ يَا رَسُولُ اللهِ قَالَ لاَ فَقُلْتُ فَالثُّلُثُ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَ هُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ… (متفق عليه)

Artinya: “Rasulullah SAW menjengukku di waktu haji wada’ di saat saya sedang sakit keras. Kemudian saya bertanya: Wahai Rasulullah, saya sedang menderita sakit keras, bagaimana pendapat anda. Saya ini orang berada, tetapi tidak ada yang mewarisi hartaku kecuali seorang anak perempuanku. Bolehkah saya mensedekahkan (mewasiatkan) dua pertiga hartaku? Rasulullah bersabda: Jangan. Lalu saya bertanya: Separuh, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Jangan. Kemudian saya bertanya lagi:  Sepertiga? Beliau bersabda: Sepertiga, ya sepertiga itu sudah banyak atau besar. Sesungguhnya kamu meninggalkan ahli waris yang kaya lebih baik daripada meninggalkan ahli waris dalam keadaan miskin yang meminta-minta kepada orang banyak.” (Muttafaq Alaih).

b. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa dalam ilmu faraidl (hukum waris Islam) dikenal ada ahli waris ashhabul furudl, ahli waris ashabah dan ahli waris dzawul arham. Secara singkat dapat kami jelaskan sebagai berikut.

Ahli waris ashhabul furudl ialah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’. Mereka itu adalah:

  1. Istri
  2. Anak perempuan
  3. Cucu perempuan pancar laki-laki
  4. Saudara perempuan sekandung
  5. Saudara perempuan seayah
  6. Saudara perempuan seibu
  7. Ibu
  8. Nenek Shahihah
  9. Suami
  10. Ayah
  11. Kakek Shahih
  12. Saudara seibu

Ahli waris ashabah yaitu ahli waris yang dalam pembagian harta waris bagiannya tidak ditetapkan besar kecilnya oleh syara’. Ahli waris ashabah menghabiskan seluruh sisa harta waris, yakni harta waris itu setelah dikurangi oleh bagian-bagian ahli waris ashhabul furudl yang berhak. Mereka itu ialah:

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan keturunan laki-laki seterusnya tanpa diselingi oleh perempuan
  3. Saudara laki-laki sekandung atau seayah
  4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung atau seayah dan keturunan laki-laki seterusnya tanpa diselingi oleh ahli waris perempuan
  5. Saudara laki-laki ayah sekandung atau seayah
  6. Anak laki-laki saudara laki-laki ayah seayah dan keturunan laki-laki seterusnya tanpa diselingi oleh ahli waris perempuan
  7. Anak perempuan bersama anak laki-laki
  8. Cucu perempuan pancar laki-laki bersama dengan cucu laki-laki pancar laki-laki
  9. Saudara perempuan sekandung bersama dengan saudara laki-laki sekandung
  10. Saudara perempuan seayah bersama dengan saudara laki-laki seayah
  11. Dalam beberapa keadaan tertentu saudara perempuan sekandung atau seayah bersama dengan kakek
  12. Saudara perempuan sekandung atau seayah jika dalam pembagian warisan ada anak perempuan atau cucu perempuan pancar anak laki-laki

Ahli waris dzawul arham yakni setiap orang yang mempunyai hubungan darah (kekerabatan) dengan orang yang meninggal dunia selain ashhabul furudl dan ashabah. Dalam pembagian harta waris, ahli waris dzawul arham menerima bagian harta waris apabila orang yang meninggal dunia tidka meninggalkan seorangpun ahli waris ashhabul furudl dan atau ashabah.

Bagi orang yang meniggal dunia sama sekali tidak meninggalkan ahli waris baik ashhabul furudl, ashabah, maupun dzawul arham, maka yang berhak menerima warisannya adalah Baitul Mal atau semacam Kas Perbendaharan Negara, berdasarkan hadits:

أَنَا وَارِثُ مَنْ لاَ وَارِثَ لَهُ أَعْقِلُ عَنْهُ وَأَرِثُهُ (رواه أبو داود)

Artinya: “Saya adalah ahli waris dari orang yang tidak mempunyai ahli waris. Saya dapat membayar dendanya dan saya mewarisinya.” (HR. Abu Dawud).

Berdasarkan keterangan di atas, maka apabila ada ortang berwasiat lebih dari 1/3 harta yang dimiliki, haruslah dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada ahli waris ashhabul furudl dan ashabahnya. Jika mereka menyetujui maka wasiat yang lebih dari 1/3 harta waris dapat dilaksanakan, tetapi jika mereka tidak menyetujui, maka wasiat yang dapat dilaksanakan adalah hanya maksimal 1/3 itu dan selebihnya kembali menjadi harta waris yang diberikan kepada ahli waris yang berhak. Jika tidak ditemukan ahli waris ashhabul furudl dan ashabah, maka dicari ahli waris dzawul arham. Jika kemudian mereka menyetujui, berlakulah wasiat tersebut; dan jika mereka tidak menyetujui,maka wasiat yang berlaku hanya 1/3 harta waris. Kemudian apabila ternyata tidak ada ahli waris dzawul arham, maka wasiat yang lebih dari 1/3 itu dimintakan persetujuan kepada Baitul Mal. Jika pihak Baitul Mal menyetujui maka berlakulah wasiat tersebut, dan jika pihak Baitul Mal tidak menyetujui maka wasiat yang berlaku adalah pada batas 1/3; selebihnya diserahkan ke Baitul Mal.

4. Pada dasarnya wakaf berlaku semenjak diikrarkan oleh waqif di kala hidupnya. Namun jika wakaf tersebut berbentuk wasiat, maka berlakunya adalah semenjak waqif meninggal dunia. Dilihat dari waktu pengambilan manfaat atas benda wakaf, dapat dipastikan lebih dahulu atau lebih cepat wakaf yang berlaku semenjak waqif masih hidup dari pada waqaf yang berlaku sejak waqif meninggal dunia. Atau dapat pula dikatakan bahwa waqaf yang dilakukan saat waqif masih hidup, sesungguhnya kebajikan telah nyata terjadi lebih dahulu dari pada waqaf yang diwasiatkan yang berlakunya setelah waqif meninggal dunia.

Allah SWT akan memperhitungkan sekecil apapun yang dilakukan oleh hambaNya. Dalam surat Al-Zalzalah ayat 7 disebutkan:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَّرَهُ (الزلزلة:7)

Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat(balasan)nya.” (QS. Al-Zalzalah:7). *dw)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker