BeritadefaultKonsultasi & Tanya Jawab

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Zakat Mobil, Hukum Membeli Buku Bajakan dan Ikut Serta Kuis SMS

ZAKAT MOBIL,

HUKUM MEMBELI BUKU BAJAKAN DAN IKUT SERTA KUIS SMS

Pertanyaan Dari:

Fauzi, 0812498XXXX, Probolinggo, Jawa Timur

(disidangkan pada Jum’at, 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H /  27 Juni 2008 M)

Pertanyaan :

  1. Apakah ketika membeli mobil, sepeda motor dan rumah wajib dizakati?
  2. Kalau membeli buku atau kaset bajakan apakah berdosa, karena yang original (asli) harganya mahal?
  3. Bagaimana hukumnya mengikuti kuis lewat SMS (Short Massage Service) di televisi?

Jawaban :

Berikut ini jawaban atas pertanyaan saudara;

  1. Wajib atau tidaknya zakat mobil, sepeda motor dan rumah yang kita beli itu tergantung kepada niat kita ketika membelinya dan tindakan kita setelah itu.

Apabila kita membelinya dengan berniat memakainya untuk kepentingan dan kegunaan kita sendiri dan memang setelah itu kita memanfaatkannya sebagaimana niat kita tersebut maka kita tidak wajib menzakatinya. Ini adalah kesepakatan para fuqaha. (lihat Bidayatul-Mujtahid, 1/185). Dalilnya adalah firman Allah:

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

Artinya: “dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “yang lebih dari keperluan.””. [QS. al-Baqarah (2): 219].

Ayat ini menunjukkan bahwa nafkah (zakat) itu dikeluarkan atas kelebihan dari kebutuhan pokok.

Dan hadis berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah saw, beliau bersabda: “Sebaik-baik zakat itu adalah yang dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok”.” [HR. al-Bukhari].

Hadis ini jelas menyatakan bahwa zakat itu dikeluarkan atas kelebihan dari keperluan pokok seseorang.

Namun, apabila ketika membelinya kita berniat untuk memperdagangkannya dan setelah itu benar-benar kita memperjual-belikannya, maka barang-barang tersebut wajib dizakati sebagaimana barang-barang perniagaan lainnya jika telah mencapai nisab (senilai 85 gram emas murni) dan berlalu satu haul (satu tahun hijriyah). Dalilnya adalah firman Allah, hadis dan ijma’ para ulama. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” [QS. al-Baqarah (2): 267]

Ayat ini memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian dari hasil usaha kita. Maksudnya adalah membayarkan zakat perniagaan. Hal ini sesuai dengan pendapat Mujahid yang menyatakan bahwa ayat di atas turun mengenai perdagangan. (Subulus-Salam, 2/136).

Nabi saw diriwayatkan bersabda dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِي اْلإِبِلِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلبَقَرِ صَدَقَتُهَا وَفِي اْلبَزِّ صَدَقَتُهُ

Artinya: “Diriwayatkan oleh Abu Dzarr bahwa Rasulullah saw bersabda: “Di dalam onta itu ada zakatnya, di dalam kambing itu ada zakatnya, di dalam sapi itu ada zakatnya dan di dalam pakaian (yang diperniagakan) itu ada zakatnya”.” [HR. al-Hakim].

Hadis di atas menyatakan bahwa onta, kambing, sapi dan pakaian yang diperdagangkan itu ada kewajiban zakatnya.

Adapun dalil ijma’ para ulama adalah sebagaimana kata Ibn al-Mundzir bahwa para ulama telah ijma’ atas wajibnya harta perniagaan. (Subulus-Salam, 2/136).

Sementara itu, jika kita membeli mobil untuk kita kendarai sendiri, dengan niat kalau mendapatkan keuntungan akan kita jual, maka itu bukan harta perdagangan dan tidak wajib dizakati. Sebaliknya, jika kita membeli mobil untuk diperdagangkan, lalu kita mengendarainya untuk diri sendiri sampai kita mendapatkan keuntungan lalu kita menjualnya, maka pemakaian mobil tersebut tidak mengeluarkannya dari harta/barang dagangan yang wajib kita zakati. Ini karena yang diperhitungkan dalam masalah niat adalah asalnya. Jika asalnya adalah untuk pemilikan dan pemakaian sendiri maka ia tidak menjadi barang dagangan hanya dengan keinginan menjualnya jika ada keuntungan. Dan jika asalnya untuk perdagangan, maka ia tidak keluar dari perdagangan hanya dengan pemakaiannya.

Tetapi jika kita berniat untuk menukar barang dagangan menjadi pemilikan dan pemakaian sendiri, maka niat ini cukup untuk mengeluarkannya dari barang dagangan dan memasukkannya ke dalam pemilikan pribadi yang tidak berkembang dan tidak wajib dizakati.

  1. Membeli buku atau kaset atau apa saja hasil bajakan itu seharusnya kita hindari. Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merugikan orang-orang yang mempunyai hak cipta atas barang-barang itu, dan dalam waktu yang sama menguntungkan para pembajak yang menzalimi mereka. Memang harga barang bajakan pasti lebih murah dari yang original (asli), karena pembajak tersebut tidak perlu bersusah payah menciptakan barang dari awal dan tidak perlu membayar royalti, cukai dan lain-lain. Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [QS. al-Maidah (5): 2]

Tambahan pula, hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya dan keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam.

  1. Kuis melalui SMS itu sama dengan perjudian yang diharamkan Allah dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” [QS. al-Maidah (5): 90]

Hal ini karena perjudian itu adalah suatu cara yang digunakan untuk mengumpulkan uang atau harta dari orang banyak lalu diberikan sebagiannya kepada beberapa orang saja yang menang dalam pertaruhan. Yang terjadi dalam kuis SMS adalah juga demikian, meskipun kuis tersebut dinamakan Kuis Islami. Di dalam kuis SMS, para peserta dikehendaki untuk memilih idolanya atau menjawab beberapa pertanyaan yang sengaja dibuat mudah supaya bisa diikuti sebanyak-banyaknya peserta. Lalu para peserta mengirimkan jawaban dengan beban pulsa yang biasanya lebih besar daripada kadar pulsa yang normal. Sebagian pulsa-pulsa yang terkumpul itulah yang dijadikan sebagai hadiah bagi beberapa orang pemenang. Sementara sebagian besar pulsa lainnya menjadi keuntungan penyelenggara kuis dan untuk membayar biaya kepada SMS Center seperti Satelindo, Telkomsel dan lainnya. Dengan demikian, di dalam kuis SMS itu ada unsur-unsur yang ada pada perjudian seperti spekulasi (untung-untungan), pertaruhan, hadiah berasal dari para peserta dan hal-hal negatif lainnya. Sebagai tambahan, Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa haram atas kuis SMS ini pada Ijtima’ Ulama komisi Fatwa se-Indonesia di Pondok Modern Gontor Ponorogo tahun 2006.

Wallahu a’lam bish-shawab. mi*)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2008

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker