BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH SHALAT FARDHU DAN SUNAT: Shalat Sunat Fajar Sesudah Terbit Fajar

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Dalam HPT, disebutkan dalil shalat fajar menurut riwayat Muslim, Ahmad dan Ahlus Sunan dari Ibnu Umar dan Hadis seperti itu diriwayatkan pula oleh Muslim, Ibnu Hibban Abu Dawud An Nasa’i dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, dengan lafadz QABLAL FAJRI, yang artinya sebelum fajar. Dalam riwayat Muslim dari Hafshah, lafadznya IDZA THALA ‘AL FAJRU yang artinya apabila telah terbit fajar. Dengan melihat kedua dalil tersebut apakah berarti bahwa shalat sunat fajar itu boleh sebelum terbit fajar dan sesudah terbit fajar? Mohon penjelasan. (Tjik Den, Agen SM No. 07 NBM. 190613 Ketua Cabang BP2K Muhammadiyah Muaradua, Sumatera Selatan).

Jawab: Maksud kata Al Fajar ialah shalat subuh, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Isra ayat 78, yang berbunyi INNA QUANAL FAJRIKAANA MASYHUUDA, artinya sesungguhnya bacaan di waktu shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). Jadi makna QABLAL FAJRI pada Hadis riwayat Muslim dan Ibnu Majah, Ibnu Hibban, An Nasa’i dan Abu Dawud dari Ibnu Umar ialah sebelum shalat subuh, dengan demikian maka tidak ada pertentangan antara Hadis riwayat Muslim dari Hafshah dengan riwayat Muslim dari Ibnu Umar, bahwa shalat sunat Fajar pelaksanaannya adalah setelah terbit sebelum shalat Shubuh.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 72

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker