default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Wanita Menikah dengan Laki-Laki Pilihannya Tapi Tidak Disetujui Ibunya, Apakah Durhaka?

Saudara Imawan Susanto

Jl. Syamsi, Villa Ilhami, Tangerang, Banten

Pertanyaan:

Apabila seorang wanita menikah dengan laki-laki pilihannya tetapi tidak disetujui oleh ibu wanita tersebut, apakah perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan durhaka terhadap orang tua? Apa dasarnya?

Jawaban:

Seorang wanita yang kawin dengan seorang laki-laki tidak dapat dikatakan durhaka kepada ibunya yang tidak menyetujui perkawinannya itu, apabila perkawinan itu dilaksanakan lengkap dengan rukun dan syaratnya. Termasuk rukun dan syarat suatu perkawinan ialah kedua mempelai beragama Islam, telah mencapai usia baligh, tidak ada hubungan mahram, dengan ijab qabul yang jelas, dihadiri dua orang saksi, ada mahar, ada persetujuan wali, calon suami sanggup memberi nafkah isterinya dan sebagainya. Dengan lengkapnya rukun dan syarat tersebut sebenarnya keinginan seorang ibu telah terpenuhi yaitu terpelihara cinta dan kasih sayangnya terhadap anaknya serta ingin anaknya berbahagia hidup di dunia dan di akhirat nanti (asy-syafaqah wa ri’ayatul mashlahah).

Seandainya beliau (ibu) tetap tidak menyetujuinya padahal telah lengkap rukun dan syaratnya, perkawinan itu dapat dilaksanakan dan kepada kedua suami isteri hendaklah bersabar, tetap hormat kepada orang tua,selalu berusaha melunakkan hati beliau. Hal ini dapat dibandingkan dengan kasus lain. Allah SWT berfirman:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (لقمان:15)

Artinya: “Dan jika keduanya (ibu dan bapak) memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Luqman, 31: 15)

Ayat di atas menerangkan bahwa jika seorang anak dipaksa oleh bapak dan ibunya untuk mempersekutukan Allah, hendaklah anak itu tidak mengikuti yang dipaksakan orang tuanya itu. Namun demikian, si anak wajib tetap hormat dan cinta serta kasih sayang kepada orang tuanya itu. Perintah Allah SWT ini dapat diterapkan pula kepada wanita yang dilarang kawin dengan seorang laki-laki oleh ibunya, seperti dimaksud pertanyaan di atas. *km)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker