default

Fatwa Tarjih : Sedekap Sesudah I’tidal

Pertanyaan :

  1. Mohon penjelasan tentang bersedekap sesudah I’tidal !
  2. Mohon penjelasan sekitar kesahihan hadits Nabi : “Kita kembali dari jihad kecil menuju ke jihad besar”
  3. Bagaimana hukumnya orang yang melaksanakan shalat ‘Id dan atau berbuka tidak pada hari ia berbuka ? Atau hari Kamis ia berbuka / berhari raya, tetapi melakukan shalat ‘Id / berkhutbah pada hari Jum’at, seperti yang terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1423 H yang lalu, yang dilakukan salah seorang muballigh Muhammadiyah di tempat kami?

Jawaban Pertanyaan No. 1 :

Memang akhir-akhir ini banyak surat yang sampai kepada kami menanyakan masalah serupa itu. Jawaban berikut ini untuk saudara dan untuk saudara-saudara kita yang lain, sehingga menjadi jelas duduk persoalannya.

Di dalam hadits Abu Hamid As-Sa’idy yang diriwayatkan imam at-Turmudzi disebutkan :

كان رسول الله ص.م. إذا قام إلى الصلاة قال: سمع الله لمن حمده و رفع يديه و اعتدل حتى يرجع كل عظم في موضعه معتدلا

Artinya : Pernah Rasulullah saw apabila berdiri sembahyang, kemudian beliau berkata (membaca) سمع الله لمن حمده (sami’allaahu liman hamidah) dan beliau mengangkat dua tangannya dan berdiri tegak hingga tiap-tiap anggotanya kembali mengambil tempat masing-masing dengan lurus.

Disebutkan oleh pengarang kitab الفقه الإسلامي و أدلته  (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh), Dr. Wahbah az-Zuhaili, Juz I halaman 658 :

و قال أبو يوسف و الأئمة الآخرون: الرفع من الركوع و الاعتدال قائما مطمئنا ركن أو فرض في الصلاة و هوان يعود إلي الهيئة التي كان عليها قبل الركوع …

Artinya : Abu Yusuf dan para imam (ahli fiqh) yang lain berkata : bangun / bangkit dari ruku’ dan I’tidal dalam keadaan berdiri penuh tuma’ninah, baik itu rukun atau fardlu shalat, yaitu ia kembali kepada keadaan semula sebelum ruku’.

Dari kedua kutipan di atas, kami cenderung berkesimpulan bahwa pada waktu I’tidal tidak dengan bersedekap, tetapi tangannya lurus ke bawah, seperti yang kita lakukan selama ini.

Mengenai hadits Wa’il bin Hajm al-Hadlrami yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan disahihkannya seperti yang saudara lampirkan  itu yang dikutip dari kitab السنن المهجورة, (sunah-sunah yang ditinggalkan / dibiarkan), karangan dari Anis bin Ahmad bin Thahir itu, dapat kami informasikan untuk menjadi wawasan sauadara sebagai berikut :

  1. Perkataan و وضع كفيه (meletakkan kedua pergelangan tangannya) tidak jelas menunjukkan kepada bersedekap, tetapi bisa pula dipahami lurus ke bawah. Kalau dimaksudkan meletakkan tangan ke dada (bersedekap), tentu bunyi hadits itu و وضع كفيه في صدره (dan meletakkan kedua pergelangannya ke dadanya).
  2. Ahli hadits Muhammad Nashiruddin al-Baniy di dalam bukunya صفة صلاة النبي (sifat shalat Nabi) pada halaman 130 menerangkan dengan kata-kata sebagai berikut :

… عن الإمام احمد رحمه الله أنه قال: “إن شاء أرسل يديه بعد الرفع من الركوع و إن شاء وضعهما” لأنه لا يرفع ذلك إلي النبي صلعم. و إنما قاله باجتهاده و رأيه و الرأي قد يخطئ …

Artinya : Dari Imam Ahmad semoga Allah merahmatinya (diriwayatkan) beliau berkata : “Jika (seseorang) menghendaki melepaskan kedua tangannya sesudah bangkit dari ruku’ dan (bila) ia menghendaki (boleh pula) meletakkan kedua tangannya (di atas dada atau bersedekap)” Kemudian Nashiruddin al-Baniy berkomentar, sesungguhnya yang demikian tidak marfu’ kepada Nabi saw. Itu adalah perkataan Imam Ahmad atas dasar ijtihad dan pendapatnya. Sedangkan pendapat itu kadang bisa salah dan keliru … .

  1. Hadits Wa’il tersebut terkesan sebagai suatu sunnah yang tidak diamalkan oleh kebanyakan ‘ulama, dan kalau kita mengikuti pendapat Imam Ahmad, maka itu tidak mengikat dan tidak bisa memaksa orang yang tidak mengikutinya. Kami masih meragukan kesahihan riwayat tesebut.

Jawaban Pertanyaan No. 2 :

Hadits yang saudara sebutkan itu yang berbunyi :

رجعنا من الجهاد الأصغر إلي الجهاد الأكبر. قالوا: و ما جهاد الأكبر؟ قال: جهاد القلب أو جهاد النفس

Artinya : Kami telah kembali dari jihad kecil menuju jihad besar. Mereka berkata : Apakah jihad besar itu ? Nabi saw menjawab : Jihad hati atau jihad nafsu.

memang masyhur di dalam masyarakat terutama di kalangan orang sufi dan riwayat itu terdapat dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin karangan al-Ghazali, yang menurut penilaian al-Iraqy hadits itu adalah hadits dla’if (lemah) tidak bisa dipakai untuk menetapkan hukum. Bahkan menurut penelitian al-Hafidz Ibnu Hajar al-Atsqallani, itu bukan hadits, tetapi semacam atsar, berasal dari ucapan Ibrahim bin ‘Abalah.

Memang atsar atau hadits dla’if itu masuk nalar, artinya memerangi hawa nafsu lebih komplek dan berat dari perang physik, namun demikian tidak benar kalau dipahamkan bahwa sekarang tidak ada peperangan yang lebih besar dari perang Badar pada waktu itu, mengingat jumlah umat Islam waktu itu masih sedikit. Juga tidak boleh kita samakan perkataan “al-qital” (perang physik), juga memerangi hawa nafsu, berjuang dengan harta, dan ilmu serta fikiran. Itu semua dicakup oleh kata “jihad” dan tidak tertampung dalam kata “qital”.

Jawaban Pertanyaan No. 3 :

Secara singkat pertanyaan No. 3 dapat kami jawab sebagai berikut :

Berhari Raya dan melakukan shalat ‘Id adalah ibadah dalam arti khusus, kita melaksanakannya dalam satu paket tidak boleh dirobah, ditambah, atau dikurangi. Kita dalam hal ibadah khusus harus ittiba’ kepada Rasulullah saw, dan di sini tidak berlaku pemikiran  (ijtihad). Sesuai pula dengan qaidah ushul :

الأصل في العبادة التحريم

Artinya : Pada prinsipnya dalam soal ibadah (khusus) adalah haram, Artinya tidak boleh dilaksanakan kalau tidak ada tuntunan dari Nabi saw.

Dalam kasus yang saudara sebutkan itu dimana ada muballigh Muhammadiyah yang berbuat seperti itu, seharusnya jangan sampai terjadi, karena rujukan kita adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Jangan sampai kita berbuat sesuatu tanpa berdasar nash. Kalau berhari raya pada hari Kamis, ya kerjakan shalat ‘Id juga pada hari itu pula. Lebih dari itu seorang mubaligh harus menjadi panutan ummat, jangan justru membuat ummat yang dipimpinnya menjadi bingung. Semoga, di waktu-waktu yang akan datang tidak terulang lagi kasus semacam itu.

Sumber : Fatwa Tarjih 2003

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker