default

Fatwa Tarjih : Tanggapan Emasi Talak

RM. Banjar Nahar, Ladang Tengah

Tanggapan atas jawaban pertanyaan tentang beberapa persoalan yang dimuat pada Rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 14 / Th. 88 / 16 – 31 Juli 2003, yaitu seputar masalah talak dan rujuk.

Jawaban :

Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas tanggapan saudara terhadap jawaban kami atas pertanyaan pembaca tentang beberapa persoalan seputar talak yang dimuat pada majalah Suara Muhammadiyah No. 14 / Th. 88 / 16 – 31 Juli 2003. Mengenai jawaban kami terhadap tanggapan saudara itu sebagai berikut:

  1. Soal no. 6 tentang hukum talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan emosi kepada istrinya.

Pada tulisan kami itu dijelaskan tentang pengertian emosi. Kami belum menemukan suatu istilah yang tepat dalam kitab-kitab fiqh yang sama artinya dengan emosi. Emosi adalah istilah yang biasa dipakai oleh para ahli ilmu jiwa. Pada umumnya mereka menyatakan bahwa emosi semacam perasaan batin yang timbul dari dalam hati sanubari seseorang dan bukan timbul dari akal (otak)nya. Seseorang yang dalam keadaan emosi adakalanya akalnya tidak tertutup sehingga ia masih dapat berpikir dengan jernih, wajar dan bertanggung jawab. Adakalanya seseorang yang emosi akalnya telah tertutup sehingga ia tidak dapat berpikir dengan jernih, wajar dan ia tidak dapat lagi mempertanggungjawabkan tindakannya. Emosi macam pertama tidak ada masalah, yang menjadi masalah ialah emosi macam kedua. Karena itu, kita cari dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih dan maqbul, kata-kata yang sama artinya dengan emosi macam kedua. Kata-kata yang sama artinya itu terdapat dalam firman Allah SWT:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ (النساء {4}:43)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” (QS. an-Nisaa` {4}:43).

Pada ayat di atas terdapat perkataan “sukaaraa” yang berarti mabuk yang akalnya telah tertutup dan tidak dapat lagi berpikir jernih, wajar, dan ia tidak lagi dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika dihubungkan dengan sebab turunnya ayat, maka sebab mabuk tersebut karena minum khamr. Karena mabuk itu ia dilarang mengerjakan shalat.

Selanjutnya, kata emosi macam kedua terdapat pula dalam as-Sunnah yang shahih dan maqbul, yaitu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَّلاَقَ الْمَغْلُوبَ عَلَى عَقْلِهِ (رواه الترمذي و البخاري)

Artinya: “Dari Abu Hurairah dari Nabi Nabi SAW, beliau bersabda: Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah shah, kecuali talak suami yang tertutup akalnya.” (HR. at-Turmudzi dan al-Bukhari).

Kedua dalil ayat dan hadis di atas termuat dalam majalah Suara Muhammadiyah. Pada hadis tersebut terdapat kalimat “al-maghluubu ‘alaa ‘aqlihi” (tertutup akalnya), tetapi tidak disebutkan sebab tertutup akalnya itu. Banyak penyebab akal seseorang dapat tertutup, seperti karena minum khamr, pingsan, mabuk laut, dalam keadaan tidur, karena gila, dan sebagainya. Pada saat tertutup akalnya itu, – karena sebab apapun, – jika ia seorang suami dan menjatuhkan talak kepada istrinya, maka talaknya itu tidak jatuh (tidak shah). Dengan kata lain bahwa suami yang menjatuhkan talak dan talaknya shah, di antara syaratnya ialah suami itu tidak tertutup akalnya. Termasuk di dalamnya suami dalam keadaan emosi tetapi akalnya tidak tertutup.

Hukum Allah adalah hukum yang paling adil, termasuk hukum talak. Jika terjadi suatu talak, maka akibat talak itu dirasakan sebagai keputusan yang adil, baik oleh pihak suami, oleh pihak istri, ataupun oleh pihak ketiga, seperti anak-anak, orang tua, dan sebagainya. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ …(النساء {4}:58)

Artinya: “Sesungguhnya Alla menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara kamu, supaya kamu menetapkan dengan adil …” (QS. an-Nisaa` {4}:58).

  1. Hukum adanya saksi dalam menjatuhkan talak dan melaksanakan rujuk.

Tentang saksi pada talak dan rujuk diterangkan dalam firman Allah SWT berikut:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (الطلاق {65}:2)

Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi peringatan dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya jalan keluar.” (QS. ath-Thalaq {65}:2)

Apabila dipelajari dan dipahami ayat di atas dengan seksama, tentu akan diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

  1. Apabila seorang suami mentalak istrinya dengan talak raj’i (talak I dan talak II), pada saat iddah istrinya hampir habis hendaklah ia mengambil salah satu dari dua kemungkinan Jika ia ingin rujuk kepada istrinya, hendaklah rujuk dengan ma’ruf, atau jika ingin melepas (mentalak) istrinya, hendaklah menjatuhkan dengan ma’ruf pula.
  2. Allah SWT memerintahkan kepada suami yang rujuk atau menjatuhkan talak kepada istrinya agar dalam melaksanakan kehendaknya itu disaksikan oleh dua orang saksi yang adil yang diangkat dari kalangan orang-orang Islam.
  3. Suami yang mengadakan persaksian pada waktu menjatuhkan talak dan waktu rujuk kepada istrinya itu adalah suami yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Dapat pula diartikan bahwa suami yang tidak mempersaksikan rujuk dan talaknya adalah suami yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir.
  4. Berdasarkan ayat di atas, maka Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa salah satu syarat shah talak dan rujuk hendaklah disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan beragama Islam.

Mengenai ayat 227 surat al-Baqarah dan 230 surat al-Baqarah, akan kami jelaskan sebagai berikut:

  1. Ayat 227 surat al-Baqarah berhubungan dengan ayat 226 surat al-Baqarah, bahkan berhubungan juga dengan ayat 225 surat al-Baqarah, karena ketiga ayat itu berhubungan masalah sumpah. Dalam keterangan berikut kami tulis ayat 226 dan 227 surat al-Baqarah tersebut:

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ. وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (البقرة {2}:226-227)

Artinya: “Kepada orang-orang yang mengila’ istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati) untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. al-Baqarah {2}:226-227).

Kedua ayat di atas berkaitan dengan “ilaa’”. Ilaa’ ialah sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya. Jika terjadi yang demikian, suami menunggu paling lama empat bulan. Sebelum berakhir waktu empat bulan itu, ia harus memilih salah satu dari dua kemungkinan keputusan. Kemungkinan keputusan pertama ialah ia kembali mencampuri istrinya. Suami harus menghapus sumpahnya dengan membayar kafarat (baca QS. al-Maidah {5}:89). Kemungkinan keputusan kedua ialah suami mentalak istrinya. Sesuai dengan firman Allah ayat 2 surat ath-Thalaq, maka talaknya itu disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan beragama Islam.

  1. Ayat 230 surat al-Baqarah, kami tulis sebagai berikut:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (البقرة {2}:230)

Artinya: “Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang ketiga) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya, hingga kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dengan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Demikianlah hukum-hukum Allah diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (QS. al-Baqarah {2}:230).

Jika suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka bekas suami dan bekas istri tersebut tidak boleh kawin lagi. Kecuali jika istri telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis iddahnya. Dalam keadaan demikian kedua bekas suami dan bekas istri itu boleh kawin kembali. Jika dihubungkan ayat tersebut dengan ayat 2 surat ath-Thalaq, maka setiap akad nikah, talak, dan rujuk yang dilakukan, harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan beragama Islam.

  • Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan No. I dan II di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Penjelasan (jawaban soal) yang termuat dalam majalah Suara Muhammadiyah No. 14 / Th. 88 / 16-31 Juli 2003 adalah benar, dengan arti bahwa menurut pendapat Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah, setiap akad nikah, talak, dan rujuk, harus disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan beragama Islam. Persaksian itu merupakan salah satu syarat shah akad nikah, talak, dan rujuk.
  2. Talak yang dijatuhkan suami dalam keadaan tertutup akalnya, apakah tertutup akalnya itu karena mabuk atau emosi macam yang kedua dan sebagainya, maka talaknya itu tidak shah (tidak jatuh).
  3. Kesimpulan yang tertulis dalam jawaban tersebut adalah benar, kecuali kesimpulan no. 3. yang kurang kalimat “Menurut UU No. 1 Th. 1974, …”, sehingga kesimpulan itu seharusnya berbunyi “ Menurut UU No. 1 Th. 1974, talak yang dilakukan di luar pengadilan, maka tidak shah talaknya.” *(km)

Sumber : Fatwa Tarjih 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker