default

Hak Dan Kewajiban Suami-Istri

Hak Dan Kewajiban Suami-Istri

Faktor yang sangat penting dalam mewujudkan keluarga sakinah adalah terpenuhinya kewajiban dan hak suami-istri dalam hidup berkeluarga yang dilakukan dengan cara mu’asyarah bil=ma ‘ruf. Dengan dilaksanakannya akad nikah antara calon suami dan calon istri, terjalinlah hubungan suami-istri dengan sah. Sebagai konsekuensi hukumnya timbullah pula kewajiban dan hak masing-masing, yaitu kewajiban suami-istri, hak suami-istri, hak istri yang menjadi kewajiban suami dan hak suami yang menjadi kewajiban istri. Kewajiban dimaksud bisa gugur sepanjang yang memiliki hak merelakan.

  1. Kewajiban bersama suami-istri

Disamping istri dan suami mempunyai kewajiban danhak masing-masing, juga keduanya harus memperhatikan hal-hal penting yang berkaitan erat dengan kewajiban bersama suami-istri dalam kehidupan rumah tangga yaitu:

  1. Suami-istri harus saling setia dan memgan teguh tujuan perkawinan.
  2. Suami-istri harus saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku jujur satu dengan yang lain
  3. Suami-istri harus berlaku sopan santun dan menghormati keluarga masing-masing.
  4. Suami-istri harus menjaga kehormatan dirinya dan berlaku jujur terhadap dirinya dan pasangannya.
  5. Setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf danharus bersedia menerima pernyelesaian.
  6. Suami-istri tidak mencari0cari kesalahan pasangannya dan harus berlapang dada dan pemaaf.
  1. Hak bersama suami-istri
  1. Suami-istri halal bergaul dan masing-masing dapat meperoleh kesenangan satu sama lain atas karunia Allah.
  2. Terjadi hubungan mahram semenda, yaitu istri menjadi mahram ayah suami, kakeknya dan seterusnya ke atas. Demikian pula suami menjadi haram ibu istri, neneknya dan setrunya ke atas.
  3. Terjadi hubungan waris-mewarisi antara suami dan sitri. Istri berhak mewarisi atas peninggalan suami demikian pula suami berhak mewarisi atas peninggalan istri.
  4. Anak yang lahir dari ikatan perkawinan yang sah, bernasab pada ayah dan menjadi tanggung jawab bersama (ayah dan ibu).
  1. Kewajiban suami terhadap istri

Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah dan bergaul seara ma’ruf (mu’asyarah bil-ma ‘ruf). Kewajiban suami memberi nafkah kepada istri sebagai perimbangan terhadap fungsi reroduksi perempuan. Hal itu merupakan pemahaman terhadap surah an-Nisa’(4): 34, al-Baqarah (2): 233 dan al-Ahqaf (46): 15, sebagaimana telah dijeskan pada Bab II.

Kewajiban mu ‘asyarah bil-ma ‘ruf merupakan pengamalan suah an-Nisa’ (4): 19. Pergaulan yang baik dan sopan merupakan salah satu unsur kebahagian ruham tangga. Bergaul dengan baik dansopan dengan istri dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi adalah perintah Allah yang disebutkan dalam surah an-Nisa’ (4): 19.

Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (An Nisa”,19).

Bergaul dengan istri secara baik dapat mencakup sikap menghargai dan menghormati, perlakuan-perlakuan yang baik serta meningkatkan taraf hidup dalam bidang agama, akhlak dan ilmu pengetahuan, juga melindungi dan menjaga nama baik serta memenuhi kebutuhan kodrat biologis, banyak hadis Nabi saw yang mengajarkan bahwa bersikap kasih sayang dan lemah lembut terhadap istri merupakan salah satu tanda kesempurnaan iman. Salah satu dari hadis-hadis tersebut adalah sebagai berikut,

Dari Abu Hurairah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Mukmin yang paling sepurna imannya adalah yang paing baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya [HR at-Tirmizi].

Kewajiban suami terhadap istri yang dilakukan dengan cara mu ‘asyarah bil ma ‘ruf adalah sebagai berikut:

  1. Meberikan nafkah kepada istri dan mendukung istri untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah.
  2. Memberi perhatian kepada istri dengan selalu menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluraganya.
  3. Menjadi mitra istri dalam mengokohkan budi pekerti atau akhlak mulia dalam keluarga.
  4. Mendukung pengembangan potensi dan katualisasi diri sebagai hamba dan khalifah Allah untuk beramal.
  5. Menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan dalam keluarga.
  6. Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri.
  1. Kewajiban istri terhadap suami

Untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara suami dan istri, Islam telah memberi tuntunan dengan menetapkan kewajiban suami terhadap istri. Demikian juga Islam telah mentapkan kewajiban istri terhadap suami, hanya saja dalam menetapkan kewajiban istri al-Qur’an tidak menyebutkan secara rinci tetapi menyebutkannya secara garis besar yakni dalam surat al-Baqarah (2): 228,

Mereka para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya secara yang ma´ruf. [Al Baqarah (2): 228]

Apabila dikaitkan dengan hadis Rasulullah, “Seorang perempuan bertanggung jawab aas rumah tangga (suaminya)”, maka hal-hal tersebut dalam kewajiban suami juga menjadi kewajiban istri. Hal ini karean pasangan suami dan istri laksana baju yang saling menutupi dan melengkapi satu sama lain.

Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. [Al-Baqarah (2): 187]

secara garis besar, kewajiban istri terhadap suami meliputi :

  1. Mentaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan.
  2. Menghormati suami serta bersikap baik dan santun kepada suami.
  3. Mengatur dan menjaga nafkah dan harta yang diberikan suami.
  4. Mengingatkan suami dan mendialogkan dengan cara yang nakruf atas kelalaian dalam menunaikan kewajiban, kebenaran dan kebaikan.

Memberikan dukungan dan semangat kepada suami dalam mewujudkan akhlak karimah kepada Allah, keluarga dan kemasyarakatan.

Sumber: Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah 3

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker