BeritadefaultKhazanah

IMPLEMENTASI ISLAM SEBAGAI “THE WAY OF LIFE”

BUKU TUNTUNAN TABLIGH BAGIAN III PART II

  1. Islam Sebagai Sumber Konsep

Pada bagian mukadimah telah dikemukakan, bahwa dakwah dalam satu aspeknya ialah upaya untuk merealisasikan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, fungsi kerahamatan dakwah. Ada dua hal pokok yang berkaitan dengan tersebut, yaitu: (a) upaya ‘menerjemahkan’ nilai-nilai normatif Islam menjadi konsep-konsep yang operasional, dan (b) upaya merealisasikan (implementasi) konsep-konsep tersebut dalam masyarakat. Dengan demikian, upaya menunaikan fungsi kerahmatan dakwah berarti juga upaya kita untuk membuktikan bahwa Islam benar-benar mampu untuk menjawab persoalan zaman, atau dengan ungkapan lain, membuktikan Islam sebagai agama yang “kontekstual”. Kontekstualitas di sini bukan berarti “mengadaptasikan” (menyesuaikan) Islam dengan kondisi dan persoalan masyarakat yang ada, melainkan “mengoperasionalkan” Islam menghadapi kondisi budaya yang berkembang.

Uraian di atas sebenarnya mengisyaratkan kepada kita bahwa dalam satu sisinya, Islam adalah sumber konsep bagi kehidupan manusia. Islam sebagai sumber konsep tersebut selama ini lebih sering diartikan dalam konteks individual saja, dan kalau pun menyangkut konteks kemasyarakatan biasanya hanya yang menyangkut aspek ubudiyah saja. Isyarat Allah yang terkandung dalam ke-rahmatan lil ‘alamin-an Islam di atas memang sudah menyadarkan kita, bahwa ajaran Islam mencakup semua aspek kehidupan manusia (spiritual maupun non-spiritual seperti: sosial, ekonomi, politik, budaya, dsb) pada berbagai peringkat kediriannya (individu, jamaah/masyarakat, bangsa, umat manusia). Kekurangan kita selama ini ialah, kesadaran dan keyakinan  tersebut tetap berhenti sebagai keyakinan saja, karena kita belum mampu merealisasikannya, terutama menghadapi perkembangan zaman yang selalu berubah.

Dengan demikian persoalan pokok kita ialah bagaimana menjadikan Islam sebagai sumber konsep? Dengan cara bagaimana kita mampu menjabarkan nilai-nilai normatif Islami yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah tersebut menjadi konsep-konsep kehidupan yang operasional, yang dengan mudah dapat dilaksanakan.

Seperti telah dikemukakan di depan, upaya umat Islam dalam menjawab pertanyaan di atas adalah merupakan upaya yang akbar, yang melibatkan seluruh kemampuan umat, terutama para ulama dan cendekiawannya. Dakwah dalam kaitan ini berarti mencakup hal-hal yang bersifat normatif, konseptual, sampai hal-hal yang bersifat teknis, operasional. Uraian berikut tidak akan menjawab secara tuntas persoalan di atas, melainkan mengidentifikasi beberapa pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan Islam sebagai sumber konsep.

Dalam rangka operasionalisasi nilai-nilai normatif Islam dalam kehidupan, setidak-tidaknya dapat dilakukan beberapa model pendekatan. Model pendekatan ini antara lain berupa: (1) pengembangan pendekatan ijtima’i dan (2) merentang garis-istilahi antara terma qauliyah dengan terma kauniyah.

Pendekatan ijtima’i yang dimaksud ialah upaya menafsirkan (mengoperasionalkan) istilah qur’ani dari yang selama ini hanya bersifat individual menjadi yang bersifat jamak atau sosial. Istilah jamak di sini mengandung makna community (kelompok manusia dalam satuan geografis tertentu) maupun makna society (kelompok manusia dengan ciri/profesi tertentu).

Sedangkan yang dimaksud dengan merentang garis-istilahiantara terma qauliyah dengan terma kauniyah, ialah mencoba mencari titik temu (merentang benang merah) antara istilah atau terminologi qur’ani dengan istilah atau terminologi ilmu pengetahuan. Atau dengan ungkapan lain, menjabarkan terminologi qur’ani dengan bahasa ilmu pengetahuan. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka terbuka kesempatan lebih luas dan lebih mudah untuk mencoba menjabarkan konsep normatif tersebut dalam konsep teknis yang operasional. Hal ini dimungkinkan karena olah-konseptual memang merupakan bagian dari tradisi keilmuan, baik ilmu pengetahuan eksakta maupun sosial.

Sebagai contoh misalnya penafsiran istilah fakir atau miskin. Selama ini, kedua istilah qur’ani ini lebih sering ditafsirkan secara individual, yaitu si Fulan yang papa, yang tidak punya apa-apa, sementara penafsiran secara sosial (jamak), yang kemudian dikaitkan dengan istilah sosiologis, akan mempunyai gambaran yang lain. Miskin dan fakir secara sosial dapat berarti penduduk di daerah kumuh (makna komunitas) atau gelandangan (makna sosietas), atau buruh tani, petani gurem, nelayan, atau kelompok masyarakat yang terugikan baik ekonomis maupun sosial.

Dengan pergeseran penafsiran ini maka model pemecahan atau penyantunan yang dilakukan pun akan berbeda. Dalam makna sosial (jamak) secara otomtis akan menyangkut struktur masyarakat dan berbagai keterkaitan struktural lainnya. Sebagai konsekuensinya maka bagaimana umat akan merealisasikan perintah (peringtan) Allah dalam al-Ma’un misalnya, akan menjadi berbeda sama sekali dengan apa yang selama ini dilakukan.

Beberapa mujtahid dan pemikir besar Islam, memang telah memulai usaha di atas yang biasanya mengambil tema-tema yang besar. Namun, mengingat begitu luasnya kehidupan manusia, dan begitu lengkapnya ajaran Islam, rupanya usaha besar ini perlu lebih digalakkan lagi di kalangan para ulama dan cendekiawan Islam. Untuk kerja besar ini tidak harus dimulai dengan tema-tema besar, tetapi dapat dari hal-hal yang kecil, seperti halnya contoh-contoh di atas.

  1. Islam dan Keadilan Sosial

Di depan telah dikemukakan, bahwa tauhid merupakan sentral ajaran bagi semua aspek kehidupan muslim. Namun demikian, dalam kenyatannya masih ada sebagian umat yang belum memahami makna tauhid sebenarnya. Sebagai kelanjutan pemahaman yang tidak purna ini, akan melahirkan perilaku yang tidak tauhidi, yang pada gilirannya justru akan melahirkan berbagai kemandegan. Sering dikatakan bahwa keterbelakangan ekonomi, stagnasi intelektual, degenerasi sosial, dan pelbagai macam kejumudan lainnya yang diderita oleh masyarakat muslim, sesungguhnya berakar pada kemerosotan tauhid. Oleh karena itu, untuk melakukan restorasi dan rekonstruksi manusia Muslim, baik secara individual maupun kolektif, tauhid adalah masalah pertama dan terpenting untuk segera dipersegar dan diluruskan.

Suatu hal yang tidak boleh dilupakan ialah bahwa dalam perilaku tauhidi, komitmen seorang muslim tidak saja terbatas pada hubungan vertikalnya dengan Tuhan, melainkan juga mencakup hubungan horizontal dengan sesama manusia dan seluruh makhluk, dan hubungan-hubungan ini harus sesuai dengan kehendak Allah. Kehendak Allah ini memberikan visi (pandangan) kepada kita untuk membentuk suatu masyarakat yang mengejar nilai-nilai utama dan mengusahakan tegaknya keadilan sosial. Pada gilirannya, visi ini memberikan inspirasi pada kita untuk mengubah dunia di sekelilingnya agar sesuai dengan kehendak Allah, dan inilah misi manusia Muslim.

Misi tersebut menuntut serangkaian tindakan agar kehendak Allah tersebut terwujud menjadi kenyataan, dan misi ini merupakan bagian integral dari komitmen kita kepada Allah. Misi untuk mengubah dunia, menegakkan kebenaran dan keadilan, merealisasikan pelbagai nilai utama, dan memberantas kerusakan di muka bumi (fasad fil ardh), bukanlah sekedar suatu derifat, melainkan merupakan bagian integral dari komitmen manusia muslim kepada Allah. Gabungan manusia-manusia tauhid inilah yang kemudian membentuk suatu ummah. Dengan menegakkan kebenaran dan keadilan (amar ma’ruf) dan memberantas kejahatan (nahi munkar) sebagai dua ciri utamanya, umat tauhid menunjukkan sasaran dari gerakannya bukan pada bangsa atau kelompok masyarakat tertentu, melainkan pada seluruh kemanusiaan itu sendiri, seperti difirmankan oleh Allah (QS. Ali Imran: 110).

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh pada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (Ali Imran 110)

Dari uraian di atas diketahui bahwa umat Islam mempunyai kewajiban untuk menegakkan suatu orde sosial yang adil dan etis. Al-Qur’an mengutuk ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan sosial, dan menyuruh kita untuk menegakkan suatu tatanan sosial yang etis dan egalitarian. Surat-surat al-Qur’an yang diturunkan kepada Muhammad SAW sewaktu beliau masih berada di Makkah, mengecam keras dua macam masalah yaitu (a) politeisme atau kemajemukan dewa-dewa yang simtomatis dari masyarakat yang terpecah-belah, dan (b) disparitas sosio-ekonomi yang bersarang pada keterpecahbelahan masyarakat. Kedua hal ini merupakan dua sisi dari suatu mata uang. Al-Qur’an berulang kali menyerang disparitas ekonomi, justru masalah ini memang sangat sulit dipecahkan (QS. al-Ma’un: 1-7). Manusia tidak dilarang untuk mengumpulkan harta benda, akan tetapi penyalahgunaan kekyaan, yang menyebabkan manusia buta terhadap nilai-nilai luhur, dikecam keras oleh Allah (QS. Ali Imran: 14; Yunus: 23).

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan Agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya’, dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (al-Ma’un 1-7)

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (syurga). (Ali Imran 14)

Maka Allah menyelamatkan mereka, tiba-tiba mereka membuat kedzaliman di muka bumi tanpa (alasan) yang benar. Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kedzalimanmu akan menimpa dirimu sendiri; (hasil kedzalimanmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi, kemudian kepada Kami-lah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Yunus 23)

Islam mengajarkan prinsip keadilan distributif (distributive justice), di mana sekelompok masyarakat tidak diperkenankan menjadi terlalu kaya, sementara kelompok lainnya menderita kemiskinan yang bertentangan dengan harkat kemanusiaan (QS. al-Hasyr: 7).

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya. (al-Hasyr 7)

Nilai keadilan yang terkandung dalam firman Allah ini merupakan suatu kebijakan ekonomi dalam ajaran Islam. Dalam nilai ini juga terkandung makna keadilan produktif (productive justice), oleh karena dalam sistem masyarakat yang makin berkembanghubungan produksi dan distribusi demikian pentingnya dalam menentukan corak ekonomi masyarakat. Dengan demikian, menjadi tanggung jawab manusia dan umat tauhid untuk selalu bekerja keras dan mencari upaya-upaya pemecahan untuk melaksanakan prinsip keadilan distributif tersebut.

Namun kita tidak boleh lupa bahwa keadilan sosial bukanlah tujuan akhir. Keadilan sosial itu sendiri, temasuk di dalamnya keadilan ekonomi, adalah jembatan untuk menuju suatu tujuan yang jauh lebih tinggi, yaitu kebahagiaan akhirat. Dengan visi tauhid, kita harus melihat konsekuensi-konsekuensi tindakannya, baik di dalam bidang ekonomi, politik, kebudayaan, maupun bidang kehidupan lainnya, dan mengarahkannya ke suatu tujuan yang menjadi dasar komitmennya pada Allah. Ini semua tidak mungkin akan bisa dicapai kecuali dengan jihad dalam arti badzlul juhdi (total endeavor), ke arah total dari seluruh tenaga, daya, dana, dan pikiran untuk mewujudkan kalimatullah biyal ‘ulya, yaitu terselenggaranya nilai-nilai yang diridhai oleh Allah SWT (QS. at-Taubah: 40).

Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Makkah) mengeluarkannya (dari Makkah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata pada temannya: “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita. “Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Allah menjadikan seruan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi, Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (at-Taubah 40)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker