BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH SHALAT HARI RAYA: Hari Raya pada Hari Jum’at

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Shalat ‘Ied kebetulan jatuh pada hari Jum’at. Apakah ada keterangan atau Hadis yang shahih bahwa kalau Hari Raya jatuh pada hari Jum’at tidak usah pergi shalat Jum’at cukup shalat di rumah? (Pembaca “SM”).

Jawab: Apabila Hari Raya jatuh pada hari Jum’at bagi mereka yang telah melakukan shalat Hari Raya dibolehkan “tidak melakukan shalat Jum’at” di hari itu, dengan dasar sabda Nabi: “Man syaa-a ajzaahu minal jum’ati” yang artinya barang siapa menghendaki maka (shalat-shalat hari raya itu) telah mencukupi Jumat. Lengkapnya seperti tersebut pada Hadis di bawah :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ : قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمّعُونَ ( رواه أبو داود وابن ماجه )

  Artinya: Dari Sahabat Abu Hurairah ra. dari Rasulullah saw., bahwa Nabi bersabda: “Telah berkumpul pada harimu ini dua ‘Ied, maka barang siapa yang menghendaki (tidak melakukan shalat Jumat) telah mencukupi (shalat ‘Ied itu) daripada (kewajiban) shalat Jumat, dan kami melakukan shalat Jumat.”

Menurut Al Khaththabiy, sanad hadis itu menjadi pembicaraan, tetapi tidak ditegaskan tentang kelemahan hadis tersebut.

Namun demikian kalau kita amati pada akhir hadis tersebut, Nabi menyatakan “WAINNA MUJAMMI’UN” yang artinya kami mengerjakan shalat Jum’at, maka apa yang dilakukan Nabi itu perlu mendapat perhatian kita.

Kesimpulan: Adanya kebolehan tidak melakukan shalat Jumat bagi orang yang melakukan shalat hari raya yang jatuh pada hari Jum’at, dan tetap melakukan shalat Jum’at bagi yang tidak melakukan shalat Ied, dan sesuai dengan apa yang dilakukan Nabi, Nabi tetap mengadakan dan melakukan shalat Jum’at di hari raya yang jatuh pada hari Jum’at.

Tim tidak menekankan salah satu pilihan, akan tetapi condong untuk melakukan shalat Jumat, jika tidak ada udzur.

Orang yang tidak melakukan shalat Jumat (yang termasuk di hari raya), dianggap mempunyai udzur, tetapi ia harus melakukan shalat Dzuhur. Karena sebelum diwajibkan shalat Jumat, ummat Islam sudah diwajibkan shalat Dzuhur. Jadi keudzuran shalat Jumat itu dikembalikan kepada kewajiban semula yaitu shalat Dzuhur.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 99-100

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker