default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Hukum Bersenggama Dalam Keadaan Haid

Wignyo Sumartono,

Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah

Pertanyaan:

Pernah saya mendengarkan penyuluhan KB, antara lain bahwa bersenggama dalam keadaan haid dapat mencegah kehamilan. Kepada Suara Muhammadiyah bidang Fatwa kami mohon penjelasannya, tentang hukum bersenggama dalam keadaan haid. Terima kasih.

Jawaban:

Menurut Jumhur (sebagian besar) ulama, mendatangi (bersenggama dengan) istri adalah bahagian dari kewajiban yang wajib dilakukan suami. Maka mendatangi (bersenggama dengan) istri termasuk ibadah yang harus memenuhi persyaratan ibadah, antara lain ialah bersih, baik lahir maupun batin. Karena itulah mendatangi (bersenggama dengan) istri juga harus melihat apakah istri dalam keadaan suci atau tidak suci (haid).

Mendatangi (bersenggama dengan) istri dalam keadaan haid menurut syari’ah Islamiyah adalah haram. Para ahli kesehatan pun memandangnya tidak sehat. Dalam al-Qur’an Allah menegaskan sebagai berikut:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ.

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah, 2:222)

Rahasia larangan mencampuri istri pada waktu haid, menurut al-Maragiy antara lain ialah:

  1. Menyebabkan infeksi pada ovum (sel reproduksi pada wanita), dan kadang-kadang infeksi tersebut mengembang hingga ke rahim, dan sangat berbahaya.
  2. Sering juga menimbulkan infeksi pada kelamin laki-laki, dan menimbulkan rasa sakit dan deman yang berbahaya.

Singkatnya, berhubungan seksual pada waktu istri sedang dalam keadaan haid adalah sangat berbahaya, baik terhadap suami maupun terhadap istri. Karena itulah Allah SWT melarangnya, dan mengharamkannya. *sd)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker