BeritadefaultKonsultasi & Tanya Jawab

Ketentuan Tentang Zikir Berjamaah

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Dalam Al-Quran, umat Islam diperintahkan agar memperbanyak zikir secara ikhlas kepada Allah Swt (QS. ar-Ra‘d: 28 dan QS. al-Ahzab: 41). Al-Fakhr ar-Raziy membagi zikir menjadi tiga macam: 1) zikir dengan lisan, yaitu menyebut nama Allah atau lafal jalalah seperti tasbih, tahmid, takbir dan tahlil; 2) zikir dengan hati, yaitu memikirkan dan merenungkan keagungan Allah, rahasia penciptaannya, dan sebagainya; dan 3) zikir dengan anggota badan, seperti mendirikan shalat, sedekah, beramal saleh, dan sebagainya.

Pelaksanaan zikir haruslah dilakukan dengan cara merendahkan diri, rasa takut dan dengan suara yang lembut. Tak perlu dengan suara keras dan menggebu-gebu karena khawatir akan mengganggu orang lain dan menghilangkan kekhusyu‘an. Hal ini didasarkan pada QS. Al A’raf ayat 205 juga berdasarkan hadis di mana Nabi saw bersabda: “Hai manusia, kecilkanlah suaramu, sebab kamu tidak berdoa kepada orang yang tuli dan jauh, melainkan kamu berdoa kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia bersamamu…”(HR. Muslim, Kitab az-Zikr, No. 44/2704).

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 20 tahun 2007 menyebutkan bahwa zikir harus dilakukan dengan khusyu’ dan rasa takut kepada Allah, tidak dengan teriakan suara atau menangis dengan histeris, dan tidak perlu pula dengan menggeleng-gelengkan kepala. Zikir harus dilakukan dengan ikhlas, bukan karena untuk mencari popularitas, keduniaan dan sebagainya yang melanggar ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Mengenai zikir berjamaah disertai dengan suara keras, Fatwa Tarjih dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 03 tahun 2007 cenderung menganjurkan untuk tidak dilakukan, kecuali sekadar untuk mengajar para jamaah.

Sumber : muhammadiyah.or.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker