default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : perkawinan selalu merujuk kepada Surat Al-Baqarah dan surat An-Nisaa’, ditambah beberapa hadits.

  1. Bahri Nani,

Pulau Beringin, OKU, Sumatera Selatan.

Pertanyaan :

  1. Dalam diskusi membicarakan masalah perkawinan selalu merujuk kepada Surat Al-Baqarah dan surat An-Nisaa’, ditambah beberapa hadits.
  2. Apakah ayat 50 Surat Al-Ahzab khusus berlaku bagi Nabi Muhammad saw?

Jawaban :

  1. Sebenarnya banyak surat-surat dalam Al-Qur’an yang berhubungan dengan perkawinan di samping surat (2) Al-Baqarah dan surat (4) An-Nisaa’, seperti surat (5) Al-Maidah, surat (7) Al-A’raf, surat (24) An-Nuur, surat (30) Ar-Ruum, surat (32) As-Sajdah, surat (33) Al-Ahzab, surat (37) Ash-Shaffaat, surat (58) Al-Mujadalah, surat (64) At-Taghaabuun, surat (65) Ath-Thalaq, dan sebagainya. Demikian pula banyak hadits Nabi Muhammad saw yang menerangkan tentang perkawinan. Hadits-hadits ini dapat dibaca pada kumpulan hadits yang terdapa di dalam kitab-kitab hadits, yaitu pada kitabun-nikah dalam Shahih Al-Bukhariy, Shahih Muslim, kitab-kitab Sunan, dan sebagainya. Nash-nash tersebut dapat saudara jadikan sebagai dalil pada diskusi-diskusi yang saudara adakan.
  2. Mengenai ayat 50 surat Al-Ahzab, yaitu:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاَتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلاَ يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا. [الأحزاب (33): 50

Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. Al-Ahzab (33): 50].

Sebenarnyalah ayat tersebut ditujukan (khitab) kepada kepada Nabi Muhammad saw, tidak kepada yang lain termasuk umatnya. Alasannya ialah, pada ayat tersebut terdapat kalimat يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ , yang artinya wahai Nabi (Muhammad) …, dan kalimat خَالِصَةً لَكَ , yang artinya sebagai pengkhususan bagimu (Muhammad). Bila dicermati maka setiap ayat itu ada sasaran yang ditujunya (khitab), seperti kalimat يَاأَيُّهَا النَّاسُ , yang artinya wahai sekalian manusia. Artinya ialah sasaran yang dituju ayat ini adalah seluruh manusia. Demikian pula kalimat يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا , yang artinya wahai orang-orang yang beriman, يَاأَيُّهَا الْكَافِرُوْنَ , yang artinya wahai orang-orang kafir, dan sebagainya. Dengan mengetahui sasaran yang dituju suatu ayat dapat membantu kita menafsirkan ayat tersebut. *km)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker