Khazanah

Larangan Membicarakan Keburukan Orang yang sudah Meninggal

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Islam melarang seseorang untuk membicarakan orang lain dengan hal yang tidak disenanginya, baik yang terkait dengan kekurangan pada fisik, akhlak, agama dan lainnya. Tidak hanya terbatas dengan lisan, namun bisa juga dengan tulisan dan isyarat. Dalam Islam, perilaku ini disebut dengan ghibah, sebagaimana dalam hadis Nabi Saw:

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahukah kalian, apakah itu ghibah? Para sahabat menjawab, ‘Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘engkau membicarakan sesuatu yang terdapat dalam diri saudaramu mengenai sesuatu yang tidak dia sukai. Salah seorang sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW, bagaimana pendapatmu jika yang aku bicarakan benar-benar ada pada diri saudaraku? Rasulullah SAW menjawab, jika yang kau bicarakan ada pada diri saudaramu, maka engkau sungguh telah mengghibahinya. Sedangkan jika yang engkau bicarakan tidak terdapat pada diri saudaramu, maka engkau sungguh telah mendustakannya. (HR. Muslim).

Inti dari ghibah ialah perbuatan yang membentuk kesan buruk tentang seseorang, baik pada orang yang masih hidup, namun juga untuk orang yang telah meninggal. Perbuatan ghibah biasanya menyangkut aib berupa kekurangan atau hal-hal negatif yang ada pada seseorang. Padahal kita tahu tak seorangpun senang aibnya diketahui orang lain. Rasulullah Saw bersabda: “dan barangsiapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan tutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Bahkan pada saat memandikan jenazah sekalipun, kita harus merahasiakan aib yang ada pada tubuhnya. Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa memandikan mayat (jenazah), lalu merahasiakan cacat tubuhnya, maka Allah memberi ampun baginya empat puluh kali.” (HR. Hakim).

Batasan Membicarakan Keburukan Orang Lain

Pada dasarnya ghibah merupakan persoalan yang dilarang dalam agama. Namun menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi dalam tulisannya di Suara Muhammadiyah pada Senin (9/05/2016) ada beberapa bentuk ghibah yang diperbolehkan, antara lain:

1) Kesaksian seseorang di hadapan hakim (persidangan) dengan membeberkan kesalahan pihak yang bersengketa, dalam rangka menjelaskan mana pihak yang benar dan pihak yang bersalah;

2) Melaporkan suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak yang berwajib (kepolisian) atau pihak tertentu dalam rangka mencegah kemunkaran;

3) Menyebutkan kelemahan yang dimiliki oleh seorang rawi dalam rangka menentukan kualitas suatu Hadis, dan lain sebagainya.

Sumber : Muhammadiyah.or.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker