defaultKonsultasi & Tanya Jawab

Ketika Tayamum dapat Dilakukan dalam Situasi Darurat Bencana

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Pada saat bencana, masyarakat seringkali berhadapan dengan situasi sulit mendapatkan air, krisis air bersih atau jatuh sakit yang menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan air. Pada situasi-situasi seperti itu sebagian masyarakat cenderung memilih untuk meninggalkan salat. Hal tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan yang mereka miliki mengenai fikih. Padahal dalam Islam sesungguhnya ada larangan yang sangat keras bagi perbuatan meninggalkan salat.

Dalam kondisi di mana tidak memungkinkan untuk berwudlu dan mandi besar karena berbagai alasan, Allah Swt. Sesungguhnya telah menentukan tayamum sebagai penggantinya. Tayamum dilakukan untuk bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar. Hal ini berdasarkan QS. Al Nisa ayat 43 dan QS. Al Maidah ayat 6.

Adapun cara tayamum yang diajarkan Rasulullah Saw. kepada sahabat adalah sebagai berikut: 1) Menepukkan kedua telapak tangan ke tempat debu suci atau bagian permukaan dari sesuatu yang dianggap bersih; 2) Menghembus kedua telapak tangan itu; 3) Mengusapkannya ke muka; dan 4) Mengusapkannya pada kedua tangan sampai pergelangan tangan.

Hal di atas berdasarkan hadis: “Dari Ammar r.a., ia berkata; Aku pernah dalam keadaan junub dan tidak mendapat air, lalu aku berguling-guling dalam debu dan salat. Maka aku sebutkan yang demikian itu kepada Rasulullah s.a.w.. Beliau berkata: ‘Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini’. Lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan meniupnya, kemudian mengusap muka dan tangannya sampai pergelangan tangannya dengan kedua telapak tangannya itu” [Muttafaq ‘Alaih].

Sumber: muhammadiyah.or.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker