AqidahBeritaTanya Jawab Agama

MASALAH KEJADIAN DAN AMALAN MANUSIA: Syarat Mujtahid

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Bagaimana syarat ijtihad menurut Abu Zahrah? Bagaimana memenuhi syarat-syarat itu oleh Muhammadiyah? (Suardi bin H. Zulbaidi, Simp. 4 Seilaban Kuraitaji, Pariaman, Sum-Bar).

Jawab: Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Ushulul Fiqh, mengemukakan bahwa syarat mujtahid ialah:

a. Menguasai ilmu Bahasa Arab. Karena Al-Quran berbahasa Arab dan As Sunnah diucapkan oleh Nabi berbahasa Arab. Ahli Ushul Fiqih sepakat bahwa untuk melakukan ijtihad diperlukan kemampuan untuk menguasai bahasa Arab.

b. Mengetahui tentang Al-Quran dan pengetahuan tentang nasih mansuh.

c. Mengetahui tentang As Sunnah. Ulama sepakat bahwa untuk melakukan ijtihad diperlukan pengetahuan tentang As Sunnah, baik sunnah qauliyah, fi’liyyah maupun taqririyah terhadap obyek bahasanya.

d. Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati dan yang masih diperselisihkan.

e. Mengetahui tentang qiyas. Dalam hal ini dapat melaksanakan qiyas, yang memerlukan ilmu Ushul Fiqh, mengetahui tentang kaidah-kaidah qiyas dan mengetahui tentang cara-cara yang ditempuh ulama salafush shalih dalam menetapkan illah sebagai dasar pembinaan hukum Fiqhiyyah.

f. Mengetahui tentang tujuan ditetapkannya hukum bagi manusia untuk dapat membawa kemaslahatan manusia, dan itulah inti Risalah Muhammad sebagai yang dimaksudkan dalam Firman Allah, yang artinya: “Dan tidaklah engkau (Muhammad) Kami utus kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta.”

g. Faham benar dan perkiraannya, yang oleh Al Asnawi digambarkan mengetahui tentang batasan-batasan serta cara menyusun muqaddimah dan kesimpulan, agar terjaga dari kekeliruan dalam analisis dan berfikir. Dalam hal ini, seakan-akan disyaratkan mengetahui tentang ilmu mantiq.

h. Niat dan i’tiqadnya benar, hanya semata-mata karena Allah dalam rangka menegakkan agama yang benar.

Demikian ringkasan apa yang disampaikan oleh Muhammad Abu Zahrah dalam kitab ushulnya, yang juga dikemukakan oleh ahli-ahli ushul fiqih yang lain, baik secara ringkas maupun terinci. Muhammadiyah dalam memenuhi masalah ini dengan melakukan ijtihad secara kolektif, yang bernama ijtihad jama’i sebagaimana ditempuh di masa sahabat. Dan dalam mengantisipasi pemecahan masalah-masalah baru mengikut-sertakan ahli-ahli ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II Hal 24-25

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker