AqidahBeritaTanya Jawab Agama

MASALAH QUR’AN DAN HADIS: Al-Qur’an Tidak Bertentangan dengan Hadis

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Dalam surat Al Jumuah ayat 9, disebutkan adanya kewajiban melakukan shalat Jumat bagi orang beriman. Pengertian beriman adalah baik laki-laki maupun wanita. Jadi yang wajib melakukan shalat Jumat adalah pria maupun wanita Mukmin. Tetapi dalam Hadis disebutkan bahwa shalat Jumat itu haq yang wajib bagi tiap-tiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: yakni hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang sakit. Melihat ayat di atas secara umum, dan hadis itu, menurut pandangan saya yang awam ini, ada pertentangan. Bagaimana sebenarnya? Mohon penjelasan. (Nur Fajar Ismail, Lgn. No. 8447 Bangkalan).

Jawab: Menurut pengertian ushul fiqh, perintah Allah seperti tersebut pada surat Al Jumuah ayat 9 itu disebut lafadz AAM, yakni kata yang mengandung pengertian umum yang mencakup satuan arti yang terkandung di dalamnya. Sehingga pengertian orang-orang yang beriman meliputi orang yang beriman pria maupun wanita. Tetapi kita harus ingat bahwa hukum-hukum dalam Al-Qur’an itu bersifat umum, sedang As Sunnah terhadap Al-Qur’an itu termasuk diperintahkan oleh Al-Qur’an, jadi termasuk pelaksanaan Al-Qur’an pula. Karenanya As Sunnah itu dapat mentakhshih (mengkhususkan) hukum yang berlaku umum dalam Al-Qur’an, bukan berarti bertentangan.

Seperti perintah Allah dalam Surat Al Jumuah tersebut, yang meliputi perintah untuk melakukan shalat Jumat bagi pria, wanita, hamba dst. Dalam pelaksanaanya, wanita dikecualikan, hamba dikecualikan, orang yang sedang sakit dikecualikan boleh tidak melakukan shalat Jumat, yang harus berjamaah itu. Pengecualian As Sunnah terhadap hukum-hukum yang berlaku dalam Al-Qur’an secara umum itu banyak, seperti sebagian amal anak dapat diterima oleh orang tuanya. Padahal dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa seorang tidak akan mendapat pahala kecuali yang dikerjakannya (An Najm ayat 39). Berdasarkan sabda Nabi, tidak sah shalat tanpa membaca Fatihah, merupakan pelaksanaan dari perintah umum dalam Al-Qur’an: “Bacalah yang mudah (bagimu) dari Al-Qur’an” (Al Mujammail ayat 20). Nabi memerintahkan untuk mengeluarkan zakat bagi orang-orang yang kaya, sebagai pengaturan pelaksanaan ayat yang umum yang memerintahkan orang-orang yang beriman membayar zakat sebagai tersebut antara lain dalam surat Al-Muzammil ayat 20.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 37-38

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker