default

“PANCASILA ITU BUKAN AGAMA” (II)

Bagian II

Persatuan Indonesia

Satu hal yang patut kita syukuri kepada Allah Yang Maha Suci dan Maha Luhur ialah adanya rasa persatuan di antara kita bangsa Indonesia.

Suku Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian dan suku suku yang lebih kecil seperti suku Sunda, Madura, Aceh, Tapanuli, Minang, Batak, Pasemah, Rejang Lebong, Lampung, Banjar, Bugis. Sasak, Ambon dan lain-lainnya – alhamdulillah sampai sekarang semuanya mengakui bahwa mereka adalah satu. Satu nusa, satu bangsa, satu bahasa- ialah Indonesia.

Meskipun dahulu kita pernah dipecah-pecah oleh bangsa lain, tetapi alhamdulillah Allah menyatukan kembali kita sebagai bangsa Indonesia.

Sejak bangsa Indonesia dijajah oleh Belanda dan Jepang sebenarnya rasa persatuan itu tetap tumbuh dengan subur, Tahun 1905 kebangkitan rasa kebangsaan dipelopori oleh Budi Utomo Tahun 1911 oleh Sarekat Islam Tahun 1912 oleh Muhammadiyah Timbulnya Nahdlatul Ulama tahun 1926 berdirinya Taman Siswa pada tahun yang sama, dikrarkannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928, semuanya itu menguatkan rasa persatuan seluruh bangsa Indonesia.

Maka dengan sila Persatuan Indonesia, semakin kuatlah rasa persatuan bangsa Indonesia. Adanya transmigrasi penduduk dari Pulau Jawa ke Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Perpindahan suku Bugis ke Madura, Irian, Nusa Tenggara. Mengalirnya suku Minang ke Pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lain-lain semuanya itu menguatkan rasa persatuan Indonesia. Apalagi sesudah terjadi asimilasi serta pernikahan antara satu suku dengan suku yang lainnya.

Kerakyatan

Sila kerakyatan, lengkapnya berbunyi ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’.

Sila kerakyatan sebagai salah satu sila dalam Pancasila bermaksud menjadikan bangsa Indonesia seluruhnya tanpa membeda-bedakan satu golongan dengan golongan lain – keturunan dari mana saja, memiliki rasa per samaan hak dan kewajiban sederajat terhadap kepentingan negara, bangsa dan masyarakat Indonesia. Semuanya dan masing-masing mempunyai hak memilih dan dipilih, serta hak-hak yang lainnya.

Dalam pelaksanaannya, kerakyatan itu diwujudkan dalam per musyawaratan perwakilan yang diatur dengan undang-undang. Dalam bermusyawarah diusahakan untuk mufakat, selaras dengan kepribadian bangsa Indonesia. Setelah diperoleh keputusan, haruslah ditaati dan dilak sanakan dengan kemantapan. Dan dengan menjadikan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai satu-satunya perwakilan rakyat.

Dengan demikian diharapkan dengan sila kerakyatan, bangsa Indonesia memiliki rasa harga diri. Rasa tanggung jawab atas semua hal yang menjadi keperluan dan kepentingan negara, bangsa dan masyarakat Indonesia.

Dengan sila kerakyatan, seluruh bangsa Indonesia diharapkan memil rasa memerlukan dan mementingkan kepentingan negara, bangsa dan masyarakat Indonesia melebihi kepentingan diri sendiri atau kepentingan golongannya. Sebaliknya, diusahakan jangan sampai sila kerakyatan malah d jadikan alat untuk menindas golongan lain.

Apabila musyawarah dan mufakat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan seadil-adilnya, tentu akan memberikan rasa lega dan senang bagi seluruh bangsa Indonesia.

Keadilan Sosial

Sila ‘Keadilan Sosial’ adalah sila yang kelima, atau yang terakhir Lengkapnya berbunyi ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dengan memahami arti dan maksud sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diharapkan seluruh rakyat Indonesia memiliki rasa adil ter hadap sesama bangsa. Menjaga dan mengupayakan dengan sungguh-sungguh agar keadilan dapat merata kepada seluruh bangsa.

Dengan sila keadilan sosial diharapkan agar bangsa Indonesia tidak memiliki rasa ‘mumpung’ (selagi). Mumpung kaya, mumpung pandai, mumpung kuasa, mumpung sedang memerintah, sehingga mempunyai tingkah laku yang tidak terpuji. Tindak sewenang-wenang, merendahkan dan meremehkan terhadap yang lain.

Dengan sila keadilan sosial kita niatkan agar kita dapat meratakan keseimbangan kepada sesama bangsa. Bahkan kepada seluruh umat manusia di seluruh dunia.

Selesai

Sumber :  Pesan dan Warisan Pak A.R. Diterbitkan Oleh : PT BP Kedaulatan Rakyat Yogyakarta 1995

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker