BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH SHALAT FARDHU DAN SUNAT: Shalat Jum’at Harus 40 Orang?

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Di desa saya bertugas dulu, penduduknya sedikit sekali. Kalau melakukan shalat Jum’at kurang dari empat puluh orang, maka setelah selesai sholat Jum’at, dilakukan shalat Dzuhur, dan menurut istilah setempat “ditempel dengan Dzuhur”. Setelah saya terangkan tidak ada cara ditempel dengan Dzuhur itu, masyarakat di desa saya itu tidak lagi mengerjakannya. Untuk lebih mantapnya, saya tanyakan apakah ada dalil yang mengharuskan bahwa shalat Jum’at yang anggota jamaahnya kurang dari empat puluh harus ditempel dengan shalat Dzuhur? (A.Hali Kadir, NBM. 560448, guru Mts Muhammadiyah Palembang).

Jawab: Memang tidak kita dapati adanya dalil yang kuat untuk melakukan shalat Jum’at kurang dari empat puluh anggota jamaah harus ditempel sesudahya dengan shalat Dzuhur, kecuali ihtiyath (hati-hati). Dan karena hal itu tidak ada tuntunan, tidak ada jalan untuk mengerjakannya.

Kalau melakukan shalat Jum’at harus dilangsungkan oleh empat puluh anggota jamaah, hal itu termasuk masalah khilafiyah di kalangan madzhab, yang dimaksudkan pada syarat sahnya shalat Jum’at. Ulama Hanafiyah mensyaratkan sahnya shalat Jum’at ialah tiga orang, selain imam. Dengan tiga orang dan suatu imam yang berarti 4 orang tersebut sahlah shalat Jum’at, sekalipun pada saat khutbah yang mendengarkan hanya seorang saja dan setelah melangsungkan shalat, makmum berjumlah tiga orang.

Menurut ulama Malikiyah, jamaah Jum’at itu paling sedikit dua belas orang kecuali imam, dan semua anggota jamaah Jum’at itu harus orang-orang yang memang berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at maka tidak sah kalau Jum’at itu sendiri dua belas makmum, tetapi salah satunya wanita atau musafir atau anak kecil.

Ulama Syafi’iyyah dan Hambaliyah mensyaratkan shalat Jum’at itu harus terdiri dari empat puluh orang, atau sebagai riwayat Hambaliyah 50 orang. Perbedaan pendapat tentang jumlah itu ada yang mendasarkan pada arti kata jamak cukuplah tiga saja, tetapi ada yang mendasarkan pada riwayat Jabir. Ia menyatakan bahwa berdasarkan sunnah yang telah berjalan, kalau ada orang empat puluh dan lebih, berdirilah Jum’at. Al Baihaqi berkata bahwa riwayat Jabir itu tidak dapat dijadikan hujjah. Ada riwayat lain, yakni riwayat Ka’ab bin Malik, yang menyatakan bahwa shalat Jum’at pertama di Baqi’ terdiri dari empat puluh orang. Riwayat ini selain perlu diteliti tentang perawi-perawinya, juga tidak membatasi jumlah minimal atau paling sedikit boleh dilangsungkannya shalat Jum’at. Riwayat itu hanya menceritakan jumlah orang yang turut melangsungkan shalat Jum’at pertama.

Yang jelas bahwa shalat Jum’at itu sebagai yang disepakati jumhur ulama harus dilakukan dengan berjamaah, didasarkan pada Hadis riwayat Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, sebagai yang tersebut pada HPT. Kitab shalat Jamaah dan Jum’at. Mengenai batas minimum tidak disebutkan dalam Hadis-hadis sehingga melangsungkan shalat Jum’at tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 66-67

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker