BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH ADZAN: Adzan Shubuh Dua Kali

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Saya mendengar adzan dilakukan dua kali, sekali sebelum waktu shubuh tiba dan sekali sesudah waktu shubuh tiba. Apakah hal seperti itu dilakukan sejak masa Nabi dan adakah dasar hukumnya? (Syamsuddin d.a. Masjid Taqwa Kota Blangkejeren, Aceh Tenggara).

Jawab: Berdasarkan Hadis riwayat Al Bukhari dan Muslim dari Aisyah, dapat diketahui bahwa di bulan puasa, Bilal melakukan adzan sebelum waktu shubuh, dengan maksud membangunkan orang-orang yang masih tidur untuk makan sahur.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِنَّ بِلَالًا  يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ( رواه البخاري ومسلم )

   Artinya: Dari Aisyah ra. ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw., bersabda: “Sesungguhnya Bilal bila mengumandangkan adzan (di akhir malam), makanlah kamu dan minumlah kamu, sehingga Ibnu Ummi Maktum membacakan adzannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis lain yang hampir sama maknanya, diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis kecuali At Tirmidzy menjelaskan pula hal itu.

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُوْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ قَالَ يُنَادِي بِلَيْلِ لِيُرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَيُوقِظ نَائِمَكُم ( رواه الجماعة إلا الترمذي

   Artinya: Dari Ibnu Mas’ud ra. ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw. bersabda: “Janganlah adzan Bilal menghalangi kamu makan sahur. Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di waktu masih malam (sebelum waktu shubuh) untuk memberi peringatan kepada orang yang sedang melakukan shalat dan membangunkan orang yang masih dalam keadaan tidur.” (HR. Al Jamaah kecuali At Tirmidzy).

Dari kedua Hadis di atas dapat diketahui bahwa di masa Nabi di bulan puasa adzan dilakukan dua kali, pertama oleh Bilal dalam rangka membangunkan atau mengingatkan agar orang banyak melakukan makan sahur, dan sesudah tiba waktu shubuh, adzan dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 82

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker