AqidahBeritaTanya Jawab Agama

MASALAH MAKHLUK DAN SURGA: Pohon Khuldi dan Dosa Waris

Tanya Jawab Agama Jilid I

Tanya: Dalam surat Al Baqarah ayat 35, ada kalimat yang artinya “jangan mendekat pohon itu”, apakah maksudnya pohon khuldi seperti diterangkan oleh para mubaligh yang sering kita dengar? Dalam pada itu apakah dalam Islam ada dosa waris? Mohon penjelasan. Terima kasih. (L Ahmadi Y. Jl Jend. Sudirman 60, Ambarawa, Jateng).

Jawab: a. Mengenai kata “pohon” dalam ayat 35 surat Al Baqarah adalah pohon yang dilarang Allah untuk didekati Adam dan isterinya. Selanjutnya ayat 36 surat Al Baqarah sebagai lanjutan ayat tersebut menerangkan bahwa setan menggoda Adam dan isterinya yang berakhir dengan dikeluarkan Adam dari sorga. Ayat-ayat lain menjelaskan bagaimana setan menggoda Adam dan Hawa, seperti antara lain tersebut dalam surat Al A’raaf dan surat Thaha.

Ayat 20 surat Al A’raaf dapat dikemukakan di sini artinya: “Lalu setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka, yaitu auratnya dan setan berkata: “Tuhan kamu tidak melarangmu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi Malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga)”.

Dalam ayat 120 surat Thaha disebutkan pohon itu pohon Khuldi, sebagaimana dapat kita ikuti arti ayat tersebut. “Lalu setan membisikkan pikiran jahat kepadanya, dengan kata: “Hai, Adam, maukah saya tunjukkan kepada kamu pohon khuldi dari kerajaan yang tidak akan binasa?”

b. Mengenai dosa asal, tidak dikenal dalam Islam karena menurut agama Islam, manusia dilahirkan dalam keadaan fithrah belum menanggung dosa. Sebagaimana dapat kita baca ayat 37 surat Al Baqarah bahwa Allah telah menerima taubat Adam yang berarti Adam tidak berbuat dosa lagi, sehingga keturunan yang dilahirkan pun pada waktu lahir tidak membawa dosa. Karena dalam surat An Najm ayat 38 dan 39 dinyatakan bahwa manusia tidak akan mendapat sesuatu kecuali apa yang diperbuat, tentu yang dimaksud baik pahala maupun dosa.

Sedang anak kecil, dalam hal ini bayi lahir, belum berbuat yang dapat dikualifikasikan perbuatan dosa, sesuai dengan Hadis Nabi riwayat Abu Ya’la, Ath Thabarany dan Al Baihaqy dari Al Aswad bin Sari’: yang berbunyi:

كُل مولود يولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ( الطبراني )

Artinya: Tiap-tiap bayi itu dilahirkan dalam keadaan fithrah

Hadis ini menurut penilaian At Suyuthy shahih Dengan demikian jelas bahwa manusia lahir tidak menerima dosa waris

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid I Hal 24-25

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker