BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH MANDI WAJIB: Melepas Sanggul Waktu Mandi Junub

Tanya Jawab Agama Jilid I

Tanya: Bagaimanakah cara mandi junub (sehabis bersenggama) bagi perempuan, haruskah melepas sanggul/ikatan rambut atau cukup dengan menyiram tiga kali di kepala saja? (Ummi Fatimah, Tanjungpandan, Belitung).

Jawab: Cara mandi junub pada prinsipnya sama dengan mandi wajib lainnya, seperti mandi setelah menstruasi. Cara mandi didasarkan pelbagi Hadis Rasulullah saw., dan dapat pula didasarkan pada Hadis riwayat Ibnu Majah dari Aisyah tentang cara mandi sesudah menstruasi (haid) dengan melepaskan ikatan rambut atau sanggul (lihat HPT hal. 65).

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا وَهِيَ حَائِضَةٌ ، اُنْقُضِيْ شَعْرَكِ وَاغْتَسِلِي (رواه ابن ماجه بإسناد صحیح)

Artinya: Dari Aisyah ra, ia mengatakan bahwa Nabi saw, bersabda kepadanya: “Lepaskanlah rambutmu dan mandilah” (HR. Ibnu Majah dengan isnad yang sahih).

Bagi wanita yang mandi janabah dan rambutnya diikat, berdasarkan Hadis riwayat Al Jamaah kecuali Bukhari dari Ummu Salamah, cukup dengan menyiramkan air pada rambut kepalanya tiga kali.

عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: قلت: يا رسول الله، إنِّي امرأة أَشُدُّ ضَفْرَ رأسي أَفَأَنْقُضُهُ لغُسل الجَنابة فقال: لا، إنَّما يَكْفِيك أن تَحْثِي على رأْسِك ثلاث حَثَيَاتٍ ثم تُفِيضِينَ عليك الماء فَتَطْهُرين ( رواه الجماعة إلاَّ البخاريّ)

Artinya: Dari Ummi Salamah, ia berkata: “Aku mengatakan kepada Rasulullah saw, ujarku sebagai berikut: “Saya, ya Rasulullah, adalah wanita yang mengikatkan anyaman rambut. Apakah saya barus melepaskan ikatan itu untuk mandi janabat?” Nabi saw bersabda: “Sebenarnya cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali barulah engkau menyiram seluruh badanmu, lalu menjadi sucilah kami” (HR. Al Jamaah,
kecuali Bukhari).

Nilai Hadis ini sahih, tidak diragukan lagi. Dengan Hadis ini dan sebelumnya, dapat dijadikan dasar bahwa yang utama mandi janabat bagi wanita itu membuka sanggul ikatan sebagaimana mandi sesudah menstruasi. Tetapi kalau ada kesulitan, maka boleh atau dianggap cukup dengan menyiram rambut kepala tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh badan.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid I Hal 44-45

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker