BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH SHALAT JAMAAH: Makmum Mendahului Imam

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Dalam suatu buku yang saya baca, diterangkan bahwa dalam shalat berjamaah sering makmum mendahului imam, sehingga shalatnya tidak sah. Tetapi saya mendapat ceramah agama dari seseorang bahwa makmum yang mendahului imam shalatnya tidak mendapat pahala lipat 27 kali, yang berarti shalatnya sah. Sahkah shalat makmum yang mendahului imam, ataukah sah hanya tidak mendapat pahala berjamaah? Mohon penjelasan. (Ismail WA. Lgn. No 410 Bangkalan).

Jawab: Perbedaan pendapat mengenai masalah ini telah lama terjadi, baik makmum mendahului takbir maupun dalam mengangkat kepala di kala i’tidal atau bangun dari ruku’. Dalam masalah makmum mendahului takbiratul ikhram imam, menurut Malik dan Abu Hanifah tidak mencukupi, artinya tidak sah. Sedang pendapat Syafi’iy, ada dua pendapat, salah satunya menyatakan tidak sah, yang lain menyatakannya sah. Mengenai mengangkat kepala yang dilakukan oleh makmum sebelum imam melakukan, jumhur (sebagian besar) ulama menganggap sah shalat makmum itu; hanya saja menganggap perbuatan demikian tidak baik. Sebagian ulama menganggap bahwa shalatnya batal.

Perbedaan pendapat tersebut didasarkan pada Hadis yang kelihatan ta’arudl atau bertentangan, yakni ada Hadis yang menyatakan bahwa Nabi shalat berjamaah beserta sahabat, setelah takbir mengisyaratkan pada sahabat untuk tetap di tempat menunggu Nabi mandi, baru setelah itu Nabi kembali menjadi imam jamaah tersebut. Hal ini berarti takbiratul ikhram Nabi setelah mandi didahullui oleh takbiratul ikhram jamaah. Hal ini dapat dilihat pada Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud sebagai berikut:

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَفْتَحَ الصَّلَاةَ فَكَبَّرَ ثُمَّ أَوْ مَأ إِلَيْهِمْ أَنْ مَكَانَكُمْ ثُمَّ دَخَلَ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ فَصَلَّى بِهِمْ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ : إِنَّمَا أَنَا بَشَرُ مِثْلُكُمْ وَإِنِّي كُنْتُ جُنُبا (رواه أحمد وأبوداود)

  Artinya: Dari Abu Bakrah ra. (ia) berkata: Bahwa Nabi saw., memulai shalat dan bertakbir. Kemudian beliau berisyarat kepada jamaah, menyuruh mereka tetap di tempat. Kemudian Nabi saw masuk ke rumahnya, dan sesaat kemudian beliau keluar sedang kepalanya menitik-nitikkan air, lalu beliau shalat bersama jamaah (yang masih dalam keadaan berdiri menunggu). Sesudah beliau selesai shalat, beliau bersabda: “Saya ini seorang manusia seperti kamu dan saya tadi baru saja junub.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Bakrah).

Disamping Hadis di atas, juga ada Hadis yang mewajibkan untuk mengikuti imam dan adanya ancaman bagi makmum yang mendahului imam sebagai berikut ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكبّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ (رواه أحمد وأبوداود)

   Artinya: Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Bersabda Rasulullah saw. “Imam itu untuk diikuti maka apabila ia telah bertakbir, bertakbirlah kamu. Janganlah kamu bertakbir sebelum ia (imam) bertakbir. Dan apabila ia telah ruku’ ruku’lah kamu dan janganlah kamu ruku’ sebelum ia (imam) ruku’. Dan apabila ia sujud, sujudlah kamu. Dan janganlah kamu sujud, sehingga ia bersujud” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dan Abu Hurairah).

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرَّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالْقُعُودِ وَلَا بِالانصراف ( رواه أحمد ومسلم )

   Artinya: Dari Anas bin Malik ra. ia berkata: Bersabdalah Rasulullah saw: “Wahai segenap manusia, sesungguhnya aku imammu. Karena itu janganlah kamu mendahului akan daku dengan ruku’, dan janganlah pula dengan sujud, janganlah pula dengan tegak berdiri, janganlah pula dengan duduk jangan pula dengan berpaling (dalam salam).” (HR. Ahmad dan Muslim, dari Anas bin Malik).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَمَا يَخْشَ أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَام أَنْ يُحَولَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ أَوْ يُحَوِّلَ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمارٍ ( رواه الجماعة )

   Artinya: Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: “Apabila seseorang kamu tidak takut, apabila mengangkat tangannya sebelum imam, akan dipalingkan Allah kepalanya menjadi kepala keledai atau dipalingkan Allah rupanya menjadi rupa keledai.” (HR. Jamaah ahli Hadis dari Abu Hurairah).

Dari Hadis-hadis di atas, tidak adanya perintah untuk mengulang shalat bagi makmum yang mendahului imam untuk itu sukar untuk menetapkan bahwa mendahului imam itu sesuatu yang membatalkan shalat, juga tidak adanya keterangan yang menunjukkan tidak berfungsinya shalat yang dilakukan oleh makmum yang mendahului imam.

Atas dasar itu dan adanya ancaman dalam Hadis di atas, menunjukkan bahwa perbuatan yang demikian adalah perbuatan yang jelek kalau dengan kesengajaan, yang perlu dijaga untuk dijauhi. Dan kalau disengaja melakukan demikian termasuk perbuatan dosa, sekalipun tidak membatalkan shalatnya. Hanya saja karena mengikuti imam termasuk persyaratan berjamaah dapat diambil pengertian bahwa shalat jamaahnya tidak tercapai yang dengan sendirinya pahala jamaah juga tidak didapati. Kesimpulan ini sebagai pendapat jumhur ulama, seperti tersebut dalam Bidayatul Mujtahid I halaman 154.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 88-90

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker