default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Bagaimana Hulumnya Meminta-Minta

Saudara Supeno,

Sumenep, Madura, Jawa Timur

Pertanyaan :

Di daerah kami hingga kini masih banyak orang yang penghidupannya meminta-minta, baik orang itu mampu maupun tidak mampu. Bahkan ada yang mensyaratkan minta-minta apabila akan melamar seorang gadis. Bagaimanakah itu hukumnya? Kepada Suara Muhammadiyah kami sangat menunggu jawabannya, terima kasih.

Jawaban :

Pada dasarnya, setiap orang telah diberi potensi oleh Allah SWT agar dapat hidup mandiri, ia telah diberi akal dan pikiran agar dapat berusaha dan berikhtiar mencari kebutuhan hidup, dengan cara tolong-menolong antara sesama manusia, karena manusia adalah makhluk sosial, dan tidak dapat melepaskan diri dari kehidupan bermasyarakat. Menolong orang lain adalah suatu kewajiban, maka berusaha menjadi orang yang mempunyai kemampuan menolong orang lain adalah wajib. Maka peminta-minta atau pengemis adalah orang yang tidak mau berikhtiar/berusaha, dan meninggalkan kewajiban.

Para ulama sepakat bahwa perbuatan meminta-minta adalah haram, sebab orang yang meminta-minta sebenarnya meninggalkan kewajiban berikhtiar yang diperintahkan Allah, kecuali dalam keadaan terpaksa. Misalnya karena buta, lumpuh, sangat lemah, dan sebagainya, sehingga kalau tidak meminta-minta ia tidak dapat mempertahankan hidupnya.

Syamsuddin az-Zahabiy, 1416 H., menjelaskan: Sebagian orang sangat ringan untuk meminta kepada orang lain, tanpa adanya kebutuhan yang mendesak, dan sering mengatakan: diberi ya syukur, tidak diberi ya tidak mengapa. Padahal meminta-minta di samping berdosa, juga menurunkan martabat dan muru’ah. Dan dalam suatu hadits diungkapkan bahwa orang yang suka meminta-minta, di akhirat nanti daging di wajahnya akan rontok, sehingga tinggal kulit dan tulang:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar ra., ia berkata: Nabi saw. bersabda: Sebagian orang selalu meminta-minta hingga ketika sampai di hari kiamat, tidak ada sedikit pun daging di wajahnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain diungkapkan sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَأَلَ وَلَهُ مَا يُغْنِيهِ جَاءَتْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ خُدُوشًا أَوْ كُدُوشًا فِي وَجْهِهِ

Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa meminta-minta, sedang ia mempunyai kecukupan, maka ia datang di hari kiamat dengan wajah yang tercakar-cakar.” (HR. Ahmad; Shahih al-Jami’:6255)

Dalam hadits lainnya Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ فَقَالُوا: وَمَا وَ مَا الْغِنَى الَّذِي لاَ تَنْبَغِي مَعَهُ الْمَسْأَلَةُ؟ قَالَ مَا يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ

Artinya: “Barangsiapa meinta-minta, sedang ia mempunyai kecukupan, maka sungguh hanyalah memperbanyak bara api di jahannam. Para sahabat bertanya: Berapakah jumlah kecukupan yang menyebabkan ia tidak pantas meminta-minta? Rasulullah saw. menjawab: Sekedar untuk dapat makan pagi dan makan sore.” (HR. Abu Dawud; Shahih al-Jami’:7280).

Hadits-hadits tersebut menegaskan bahwa meminta-minta bukan karena terpaksa, adalah haram dan dosanya sangat besar. sd*)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2004

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker