default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Qurban Berkelompok dan Dengan Iuran

QURBAN BERKELOMPOK DAN DENGAN IURAN

Penanya:

Salsabila, Sri Menanti

Pertanyaan:

Di jamaah Ranting Muhammadiyah kami, mengadakan pemotongan hewan qurban pada setiap Hari Raya Idul Adlha dengan cara empat kelompok:

  1. Kelompok I, 1 ekor sapi untuk 7 orang
  2. Kelompok II, 1 ekor kambing untuk 1 orang (bagi yang mampu)
  3. Kelompok III, 1 ekor sapi untuk 14 orang
  4. Kelompok IV, iuran anggota jamaah semampunya untuk membeli 1 ekor kambing.

Untuk kelompok III dan IV dari anggota jamaah mempunyai alasan:

  1. Untuk mendidik dan melatih berkorban.
  2. Untuk solidaritas dan pemerataan bagi umat Islam dari jamaah sendiri dan umum.
  3. Untuk peningkatan jumlah hewan qurban di setiap tahunnya.

Pertanyaannya adalah:

  1. Untuk nomor 1 dan 2 sudah jelas dasar hukumnya, namun nomor 3 dan 4, belum jelas dasar hukumnya, mohon keterangan.
  2. Masalah nomor 3 dan 4 lebih baik dihentikan atau diteruskan?

Jawaban:

Penyembelihan binatang qurban seperti saudara utarakan, telah dilakukan di hampir setiap Ranting Muhammadiyah. Khusus nomor 3 dan 4, namanya bukan qurban, melainkan infaq. Maka harus dilakukan dengan ikhlas. Dan infaq itu ada dasarnya, baik dalam al-Qur’an maupun dalam hadits. Dan hendaknya saudara jelaskan kepada mereka bahwa infaq itu sangat besar pahalanya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. [البقرة {2}: 261

Artinya: “Perumpamaan (infaq yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. al-Baqarah {2}: 261].

Kami berpendapat bahwa nomor 3 dan nomor 4 sebaiknya diteruskan bahkan lebih digalakkan bagi mereka yang belum mampu berqurban sesuai dengan syari‘ah. *sd)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2005

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker