BeritaIbadahTanya Jawab Agama

MASALAH SHALAT FARDHU DAN SUNAT: Shalat Sunat Sebelum Maghrib

Tanya Jawab Agama Jilid II

Tanya: Pernah terjadi di kampung saya perbedaan pendapat mengenai shalat sunat sebelum Maghrib. Ada yang berpendapat ada tuntunannya dan ada yang berpendapat tidak ada. Kemudian dipanggillah guru dan olehnya diterangkan bahwa dalam kitab “Subulussalam” ada perkataan yang ditinggalkan, yakni LIMAN KARAHIYAH. Menurut penjelasannya, maksudnya ialah makruh. Mohon penjelasan. ( Slamet Rasyidi, PDM Kab. Musi Rawas).

Jawab: Shalat sunat sebelum Maghrib, maksudnya shalat sunat dua rakaat sebelum melakukan shalat Maghrib adalah termasuk yang dibolehkan. Artinya boleh dilakukan, hanya saja tidak terus menerus dilakukan, maksudnya sekali dapat dilakukan atau sesekali dapat ditinggalkan. Dasar kebolehan melakukan shalat sunat sebelum shalat Maghrib itu adalah hadis riwayat Muslim dari Mukhtar bin Fulful dari Anas ra.

كُنَّا نُصَلِّي عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكَعَتَيْنِ بَعْدَ غُرُوبِ الشَّمْسِ قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ فَقُلْتُ لَهُ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّاهُمَا قَالَ كَانَ يَرَانَا نُصَلِّيهِمَا فَلَمْ يَأْمُرُنَا وَلَمْ يَنْهَنَا ( رواه مسلم )

   Artinya: (Kata Anas): Kami (para sahabat) mengerjakan shalat di masa Nabi dua rakaat sesudah terbenam matahari sebelum melakukan shalat Maghrib maka aku (Muktar bin Fulful) bertanya kepadanya (Anas), apakah Nabi melakukannya? Anas berkata: “Nabi dikala itu melihat kami, tetapi tidak melarang dan tidak pula menyuruhnya.” 

Kebolehan melakukan shalat sunat sebelum Maghrib ini didasarkan pada Hadis tersebut bahkan Nabi melihat tetapi tidak melarangnya. Jika Hadis ini termasuk taqriry, yang membolehkan melakukan shalat sunat dua rakaat sebelum shalat Maghrib.

Ada Hadis lain, yakni riwayat Bukhari dari ‘Abdullah bin Mughaffal yang menerangkan bahwa Nabi menyuruh melakukan shalat dua rakaat itu, hanya saja tidak secara terus menerus.

رَوَى الْبُخَارِيُّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : صَلَّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ ، صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

   Artinya: Bukhari meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mughaffal, bahwa Nabi saw., pernah bersabda: “Shalatlah kamu sekalian sebelum Maghrib, shalatlah kamu sekalian sebelum Maghrib. Kemudian (penuturan perawi) Nabi bersabda yang ketiga kalinya: “Bagi yang menghendakinya.” (Menurut keterangan perawi yang menunjukkan kurang setujunya kalau dilakukan terus menerus).

Melihat lafadz riwayat Al Bukhari di atas, menunjukkan adanya kata” LIMAN SYAA-A, KARAHIYYATAN, bukan LIMAN KARAAHIYAH. Adapun sabda Nabi sendiri adalah LIMAN SYAA-A, artinya bagi yang menghendakinya (shalat dua rakaat sebelum Maghrib). Kata KARAHIYATAN adalah kata perawi yang menunjukkan bahwa Nabi ketika mengucapkan kata “Bagi siapa yang menghendakinya”, menunjukkan ketidak setujuannya kalau dilakukan terus menerus atau bagi orang yang sulit untuk melakukannya. Jadi bukan berarti bahwa karahiyah itu makruh melakukannnya.

Jelasnya, hukum shalat dua rakaat sebelum melakukan shalat Maghrib itu ibadah, atau boleh dilakukan, bukan sesuatu perbuatan shalat yang dilarang seperti melakukan shalat tepat di waktu matahari tenggelam.

Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 75-76

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker