BeritadefaultKonsultasi & Tanya Jawab

Apakah Ijab Kabul dalam Pernikahan harus Satu Tarikan Nafas?

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA— Nikah dianggap absah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, mahar (mas kawin), dan sighat akad nikah (ijab kabul). Adapun yang dimaksud “ijab” adalah perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, dan “kabul” adalah jawaban mempelai pria untuk menerimanya.

Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 13 tahun 2010 menyebutkan bahwa shighat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab atau yang lainnya yang mudah dipahami. Hanya saja di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan dan sebagainya.

Selain itu, salah satu syarat dari sahnya ijab kabul dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 27 adalah lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu. Dengan demikian dapat diartikan bahwa apabila ijabnya belum selesai, kemudian mempelai laki-laki segera memotong dengan narasi kabul dikhawatirkan ijab menjadi tidak jelas bagi laki-laki. Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata ucapan Rasulallah saw itu adalah kata demi kata yang dapat dipahami oleh setiap orang yang mendengarkannya (H.R. Abu Dawud).

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Budi Jaya Putra turut menjelaskan bahwa pengucapan ijab maupun kabul tidak perlu dalam satu tarikan nafas. Hal tersebut berdasarkan prinsip taysir atau kemudahan dalam beragama (QS. al-Hajj: 78 dan QS. al-Baqarah: 185). Dari Anas r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: “Mudahkanlah, jangan mempersulit! Berikan kabar gembira, jangan membuat mereka lari!” (Muttafaqun ‘Alaih).

“Tidak perlu ijab dan kabul dalam satu tarikan nafas. Jadi jangan menakut-nakuti, karena tidak ada ketentuannya harus satu tarikan nafas. Jadi mudahkanlah jangan mempersulit. Beragama itu mudah, maka ada kemudahan-kemudahan dalam ijab kabul,” ujar Ketua Pusat Tarjih Muhammadiyah ini dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Senin (29/11).

Sumber : Muhammadiyah.or.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker