defaultKonsultasi & Tanya Jawab

Apakah Menikah Harus dalam Keadaan Suci dari Hadas?

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA— Nikah itu adalah suci, yang dimaksud suci di sini adalah perbuatan yang terpuji, yang sakral, karena ikatan pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan (ikatan yang kuat). Allah SWT berfirman: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” [QS. an-Nisa (4): 21].

Dengan menikah, orang dapat menahan pandangan serta memelihara kemaluan. Nabi Muhammad saw bersabda: “Barangsiapa di antara kamu mampu menikah, maka menikahlah karena nikah dapat menahan pandangan serta memelihara kemaluan (kesucian).” [HR. al-Bukhari].

Suci di sini tidak dikaitkan dengan sah atau tidak sah pernikahan seseorang, berbeda dengan ketika seseorang hendak mengerjakan salat maka ia harus suci (dari hadas maupun najis), sehingga sebelum salat terlebih dahulu harus bersuci dengan berwudlu, mandi atau tayamum sesuai kondisinya. Tidak sah salat jika tidak terpenuhi kesucian, karena suci merupakan bagian dari syarat sahnya salat.

Sedangkan dalam melangsungkan akad nikah tidak ada persyaratan harus suci dari hadas maupun najis. Adapun yang disyaratkan oleh agama untuk terpernuhi sahnya nikah seseorang hendaklah memperhatikan beberapa hal, di antaranya orang yang dinikahi bukan mahram (lihat QS. an-Nisa [4]: 23), terpenuhi rukun nikahnya seperti adanya wali, sebagaimana sabda Nabi saw: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali” [HR. Malik], juga disyaratkan bagi seorang wanita yang sudah bercerai dan akan menikah lagi harus menunggu masa iddahnya sesuai dengan bentuk dan lamanya masa iddah, seperti iddah karena cerai baik yang belum atau sudah haid, iddah karena hamil maupun karena ditinggal wafat suaminya.

Kesimpulannya, orang boleh menikah walaupun dalam keadaan tidak suci (punya hadas dan belum berwudhu) atau dalam keadaan haid (belum mandi wajib karena belum selesai haidnya) dan nikahnya tetap sah karena tidak ada syarat harus suci dari hadas maupun najis ketika akan menikah. Wallahu a‘lam bish-shawab.

 

Sumber: muhammadiyah.or.id

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker