Beritadefault

As-Sunnah al-Maqbulah dalam Pandangan Muhammadiyah

TABLIGID,,ID, YOGYAKARTA—Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahudin, Muhammadiyah menempatkan hadis sebagai sumber pokok ajaran Islam. Dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) terutama Kitab Masalah Lima disebutkan bahwa Agama yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw ialah apa yang diturunkan di dalam Al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahihah.

“Apakah al-Sunnah al-Shahihah ini pengertiannya shahih dalam rumpun ilmu hadis? Atau ada pengertian lain? Rumusan al-Sunnah al-Shahihah ini sesungguhnya diambil dari Muktamar Tarjih tahun 1954-1955,” terang Asep dalam Pengajian Malam Selasa yang diselenggarakan oleh Majelis Tabligh PP Muhammadiyah bertempat di Aula Prof Yunahar Ilyas Gedung Pusdiklat Tabligh Institute Muhammadiyah pada Senin (17/10).

Menurut Asep, dalam HPT juga menyebut bahwa dasar mutlak untuk berhukum dalam agama Islam adalah Al-Qur’an dan Al-Hadis. Nampaknya, Sunnah dalam HPT diidentikan dengan Hadis. Agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru, Majelis Tarjih membuat suatu kaidah yang berbunyi: “Hadis-Hadis dha’if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat qarinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis Shahih.”

Dari penjelasan di atas, Ulama Tarjih hanya membagi kualitas hadis dalam dua kategori, yakni shahih dan dhaif. Dalam Seminar Tarjih yang diselenggarakan pada tahun 1977, pemikiran soal hadis berkembang serta mengubah frasa al-Sunnah al-Shahihah menjadi al-Sunnah al-Maqbulah. Dengan adanya perubahan ini, maka hadis yang diterima sebagai hujjah mencakup: 1) hadis shahih lidzatihi; 2) hadis shahih ligairihi; 3) hadis hasan lidzatihi; 4) hadis hasan lighairihi.

Perubahan frasa al-Sunnah al-Shahihah menjadi al-Sunnah al-Maqbulah dipertegas dalam Musyawarah Nasional Tarjih ke-25 tahun 2000 di Jakarta. Frasa al-Sunnah al-Maqbulah dalam putusan yang dikukuhkan dalam perubahan Manhaj Tarjih tersebut, didefinisikan sebagai perkataan, perbuatan, dan ketetapan dari Nabi Saw. yang menurut hasil analisis memenuhi kriteria shahih dan hasan.

“Kalau hadis maudlu dan matruk jelas Muhammadiyah tidak digunakan. Maka yang dimaksud dengan al-Sunnah al-Shahihah dalam dokumen awal Muhammadiyah bukan shahih dalam ilmu hadis tetapi maksudnya hadis-hadis yang dapat dijadikan hujjah yaitu shahih dan hasan,” ujar Asep.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker