default

Bagaimana Hukum Makan Bekicot ?

Pertanyaan : Bagaimana hukum beternak bekicot dan apakah daging bekicot halal dimakan?

Jawab : Para Ulama Fiqh berbeda pendapat mengenai status kehalalan bekicot darat (adapun bekicot air biasa disebut keong) untuk dikonsumsi sebagai bahan makanan, karena tidak ada nash yang sharih/jelas menyebut hewan ini.

Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarat (hewan kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama) mengharamkan hasyarat. Imam Nawawirahimahullah dalam Al Majmu’ syarh Al Muhadzzab (9: 16) berkata,

في مذاهب العلماء في حشرات الارض كالحيات والعقارب والجعلان وبنات وردان والفار ونحوها مذهبنا انها حرام وبه قال أبو حنيفة وأحمد وداود وقال مالك حلال

“Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah), hukum hasyarat (seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Dawud (Azh Zhahiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa hasyarot itu halal.”

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,

ولا يحل أكل الحلزون البري , ولا شيء من الحشرات كلها : كالوزغ ، والخنافس , والنمل , والنحل , والذباب , والدبر , والدود كله – طيارة وغير طيارة – والقمل , والبراغيث , والبق , والبعوض وكل ما كان من أنواعها ؛ لقول الله تعالى : (حرمت عليكم الميتة) ؛ وقوله تعالى (إلا ما ذكيتم) ، وقد صح البرهان على أن الذكاة في المقدور عليه لا تكون إلا في الحلق ، أو الصدر , فما لم يقدر فيه على ذكاة : فلا سبيل إلى أكله : فهو حرام ؛

“Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarat lainnya (seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat, seluruh cacing, kutu, dan nyamuk) karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa menyembelihnya”. Dalil menunjukkan bahwa penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih, maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini dihukumi haram.” (Al Muhalla, 7: 405)

Adapun Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh dimakan.” (Al Muntaqa Syarh Al Muwatha’, 3: 110)

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram mengkonsumsi bekicot darat sebagai makanan karena merujuk kepada pendapat Syafi’iyyah, namun membolehkan untuk “intifa’” (memanfaatkan) selain konsumsi manusia, seperti makanan ikan, ternak, dsb.

Mengingat polemik yang masih sulit untuk dikompromikan, maka Majelis memandang bahwa perkara ini adalah perkara yang “syubhat” (samar-samar), sehingga yang lebih utama dalam hal ini adalah meninggalkan keragu-raguan dan mengambil yang yakin dengan tidak mengkonsumsi hewan tersebut, mengingat masih banyaknya jenis makanan dari hewan yang disepakati kehalalannya, dengan tetap berpedoman kepada sikap tasamuh (toleran) terhadap pendapat yang berbeda. Wallahu a’lam.

*) Hasil Mudzakarah Majelis Tarjih dan Tajdid PCM Blimbing, Sukoharjo Bulan Januari 2013

sumber : www.fastabiqu.com

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker