default

Fatwa Tarjih Muhammadiyah : Lafadz Ijab Dalam Pernikahan

LAFADZ IJAB DALAM PERNIKAHAN

Penanya:

Adang Sapri, NBM 519370

Bogor Jawa Barat

Pertanyaan:

Dalam Tanya Jawab Agama Jilid II cet. 2 halaman 165 tertulis lafadz ijab: “Hai Ali, aku nikahkan dan aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku Fatimah dengan mas kawin Kitab al-Qur’an”. Kalau boleh saya usulkan lafadz ijab itu berbunyi: “Hai Ali, saya nikahkan dan kawinkan anakku padamu dengan mas kawin kitab al-Qur’an”.

Jawaban:

Kalimat yang tertulis dalam Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 165, sebagaimana yang saudara maksudkan, adalah terjemahan dari kalimat berbahasa Arab:

يَا عَلِيُّ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِي فَاطِمَةَ بِمَهْرِ اْلقُرْآنِ

Dasar kami menggunakan terjemahan yang demikian akan kami jelaskan sebagai berikut.

Menurut tata bahasa (qawa‘id) Indonesia kata dengan dan kata pada termasuk kata depan. Kata dengan mempunyai beberapa arti, yang di antaranya untuk menyatakan: hubungan kesertaan, hubungan kepemilikan dan sebagainya, sedang kata pada, menunjukkan tempat. Karena itu Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa menggunakan kata dengan pada kalimat terjemahan di atas lebih tepat dari menggunakan kata pada. Sebagai rujukan dapat dilihat pada Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS Purwadarminta tahun 1976 halaman 453. Pada kamus itu digunakan kata depan dengan. *km)

Sumber : Fatwa Tarjih Muhammadiyah 2005

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker