BeritadefaultIbadahKonsultasi & Tanya Jawab

Bolehkah Menyembelih Kurban untuk Pasangan yang telah Meninggal?

TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Jika pasangan kita pada saat masih hidup bernadzar akan menyembelih kurban, namun meninggal dunia, maka kurban itu harus ditunaikan oleh keluarganya atau pasangannya. Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya—sepanjang memiliki kemampuan.

Pandangan ini berdasarkan hadis-hadis Nabi Saw yang menyamakan antara nadzar dengan hutang. Salah satunya hadis ini: “Dari Ibnu ‘Abbas: Sesunguhnya Sa’ad bin ‘Ubaidah telah meminta fatwa kepada Rasulullah Saw, nadzar ibunya yang telah meninggal dan belum sempat ditunaikannya. Rasulullah satu menjawab (memberi fatwa): ‘Tunaikanlah nadzar itu untak ibumu“. (HR. Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas).

Nadzar itu ada dua macam, yaitu pertama, nadzar untuk berbuat kebaikan atau melaksanakan hal yang baik yang diperintahkan oleh Allah. Kedua, nadzar untuk berbuat kejahatan atau melaksanakan hal yang tidak baik yang dilarang oleh Allah, atau juga hal-hal yang sangat memberatkan, menimbulkan kemadharatan.

Bernadzar untuk berbuat kebaikan, menaati Allah atau menunaikan perintah Allah, harus dilaksanakan, artinya nadzar tersebut hukumnya sah. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan maksiat, melakukan perbuatan yang dilarang Allah harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan, artinya nadzar tersebut hukumnya tidak sah.

Hal tersebut berdasarkan hadis dari Aisyah, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa bernadzar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang dipeintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barangsiapa bernadzar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang Allah) maka janganlah ia kerjakan. (HR. al-Bukhari).

Apabila bukan kurban yang dinadzarkan oleh pasangan kita, maka hal itu tidak perlu ditunaikan. Jika seseorang telah berniat atau bermaksud akan menunaikan kurban kemudian meninggal dunia, tetapi tidak menadzarkannya, maka orang itu tidak dituntut lagi untuk menunaikan kurban.  Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk menunaikan kurban

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker