Beritadefault

Definisi Qath’I dan Zhanni dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah

TABLIGH. ID, YOGYAKARTA—Dalam Pengajian Malam Selasa pada Senin (17/10), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahudin menerangkan tentang istilah-istilah dalam Manhaj Tarjih. Dua istilah yang ia paparkan ialah mengenai qath’i al-dalalah dan zhanni al-dalalah. Kedua istilah ini penting dikaji agar mampu mengambil makna yang proporsional dalam redaksi ayat-ayat al Quran.

Menurut Asep, qath’i al-dalalah adalah nash yang memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafaz bermakna tunggal dan tidak ditafsirkan dengan makna lain. Dengan kata lain, makna yang terkandung dalam teks-teks qath’i begitu tegas sehingga tidak isytiraq al-makna alias multi-intepretatif. Contohnya: firman Allah “Dan bagimu separuh dari harta yang ditinggalnya istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak.” (QS. Al-Nisa: 12). Ayat ini adalah pasti, artinya bahwa bagian suami dalam keadaan seperti ini adalah seperdua, tidak yang lain.

Ciri khas dari qath’i al-dalalah ialah adanya aspek-aspek kuantitatif seperti bilangan dan ukuran. Ayat-ayat seperti ini jumlahnya begitu sedikit di dalam Al Quran. Misalnya Firman Allah: “perempuan yang berzina dan lakilaki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera, (QS. Al-Nur: 2). Ayat ini adalah pasti juga, artinya bahwa had zina itu seratus kali dera, tidak lebih dan tidak kurang.

“Ayat-ayat qath’i al-dalalah dalam Al Qutran jumlahnya sedikit dan semuanya berkaitan dengan al-a’dan (bilangan) dan al-maqadir (ukuran-ukuran) yang tidak bisa ditambah dan dikurangi,” tutur pengajar di Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta ini.

Sementara zhanni al-dalalah adalah kebalikan dari ayat yang bersifat qath’i (definitif), ia terbuka bagi pemaknaan, penafsiran dan ijtihad. Biasanya, teks-teks zhanni ini membutuhkan teks di luar dirinya untuk menangkap maknanya. Menurut Asep, aspek inilah yang selalu menjadi pemicu lahirnya perbedaan pandangan di antara para ulama.

Contoh firman Allah: “Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya.” (QS. Al-Ma’idah: 38). Ayat ini menunjukkan makna yang masih belum jelas: 1) apa yang dimaksud dengan tangan (apakah tangan fisik atau makna metafor untuk kekuasaan); 2) jika memang yang dimaksud adalah tangan fisik, apa batasan memotong tangan si pencuri (apakah pergelangan tangan, siku, atau ketiak).

“Untuk memahami yang dimaksud tangan dalam ayat tersebut diperlukan adanya takwil (tafsir) dari nash lain, baik dalam Al Quran atau hadis,” terang alumni Pondok Pesantren Darul Arqom Garut ini.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker